Rabu, 06/02/2019

Keuntungan Rp 49 Triliun, Gaji Karyawan KPC Harusnya Rp20 Juta

Rabu, 06/02/2019

Sem Karaeng Tasik

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Keuntungan Rp 49 Triliun, Gaji Karyawan KPC Harusnya Rp20 Juta

Rabu, 06/02/2019

logo

Sem Karaeng Tasik

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Berakhirnya masa kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) atau sekarang disebut Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Kaltim Prima coal (KPC) Tahun 2021 mendatangkan kekhawatiran seluruh karyawan perusahaan batubara terbesar di Benua Etam tersebut.

Karyawan khawatir apabila terjadi perubahan kepemilikan atau pemegang saham maka akan terjadi pemutusan kontrak kerja padahal, dari ribuan karyawan sebagian besar sudah bekerja sejak lama dan memiliki catatan kerja yang baik.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kaltim Sem Karaeng Tasik mengatakan karyawan tak perlu khawatir sebab siapapun pemilik KPC tak bisa serta merta memutus hubungan kerja tanpa didasari alasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Seperti peralihan kepemilikan mayoritas saham sudah beberapa kali terjadi namun, tak berdampak kepada kontrak kerja karyawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Siapapun yang melanjutkan kontrak karya KPC ke depan wajib mengutamakan memperkerjakan karyawan yang ada sekarang,” kata Sem.

Bahkan karyawan seharusnya menerima gaji minimal Rp20 juta perorang. Hal ini didasari pada data Kementerian ESDM bahwa harga batubara terendah di 2018 rata-rata berkisar $ 92. Artinya kalau PT KPC menggunakan cost $ 42 per tonase maka keuntungan sebesar $ 50 dikali total produksi pertahun 70 juta ton jadi total keuntungan perusahaan Rp49 triliun dengan posisi dolar Rp14 ribu. 

“Kenapa saya katakan minimal gaji terendah Rp20 juta perorang sebab unit-unit alat beratnya terbilang banyak, ada yang mampu memuat 300 ton hingga 50 ton. Pekerjaan dengan resiko besar maka gajinya juga harus sesuai dan perusahaan gak rugi ko,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menilai seharusnya jumlah Corporate Social Responsibility (CSR) juga mengalami kenaikan. Hal itu didasari dengan kenaikan total produksi batubara dari 50 juta ton menjadi 70 juta ton pertahun.

“CSR disepakati sebesar $ 5 juta USD per tahun itu ketika produksi masih 50 juta ton, nah sekarang kan sudah menembus jumlah yang sangat besar yakni 70 ton jadi nilai CSR nya juga seharusnya bertambah,” ujar Sem lagi.

Politikus PDIP itu menyebutkan apabila hal tersebut dapat dilakukan maka tujuan kehadiran perusahaan dalam memberikan kesejahteraan dan pembangunan benar-benar dapat dirasakan tak hanya masyarakat Kutim saja tetapi juga Kaltim.

Siapapun pemegang saham terbesar KPC maka wajib memberdayakan kontraktor lokal agar mampu berkembang. “Kontrak perjanjian dengan down payment atau uang muka karena namanya lokal pasti modal terbatas,” pungkas Sem.(adv/*2)

Keuntungan Rp 49 Triliun, Gaji Karyawan KPC Harusnya Rp20 Juta

Rabu, 06/02/2019

Sem Karaeng Tasik

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.