Kamis, 21/02/2019

RP3KP Acuan Pusat Tentukan Program Bagi Kebutuhan Daerah

Kamis, 21/02/2019

Muspandi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

RP3KP Acuan Pusat Tentukan Program Bagi Kebutuhan Daerah

Kamis, 21/02/2019

logo

Muspandi

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Anggota Pansus DPRD Kaltim pembahas Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) yakni Muspandi mengatakan, bahwa RP3KP dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat dalam menentukan program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan di daerah.

Muspandi juga mengungkapkan bahwa RP3KP sebagai raperda yang masuk dalam prolegda 2018 ini nantinya merupakan dokumen perencanaan umum penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektoral dan lintas wilayah administratif. “Dokumen perencanaan ini penting bagi pemerintah daerah agar arah pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman di daerah dapat sesuai dengan kebijakan dan perencanaan,” ungkap Muspandi. 

Kebijakan tersebut menurut Muspandi berlaku baik dalam skala nasional maupun daerah serta terpadu secara lintas sektoral. Sementara itu, berdasarkan Undang – Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, bahwa pemerintah dan atau Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan dan perolehan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (pasal 54 ayat 3). “Kemudian Undang – Undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten Berdasarkan Undang – Undang tersebut,” urainya. (adv/*3)

RP3KP Acuan Pusat Tentukan Program Bagi Kebutuhan Daerah

Kamis, 21/02/2019

Muspandi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.