Senin, 25/02/2019

DPRD Kaltim Soroti Keberadaan PT Gunta Samba, Ini Persoalannya

Senin, 25/02/2019

Sem Karaeng Tasik ketika meninjau kebun sawit warga di Kecamatan Kaubun, Kutai Timur

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPRD Kaltim Soroti Keberadaan PT Gunta Samba, Ini Persoalannya

Senin, 25/02/2019

logo

Sem Karaeng Tasik ketika meninjau kebun sawit warga di Kecamatan Kaubun, Kutai Timur

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA- Persoalan antara perusahaan dengan warga seakan tak pernah berakhir, padahal kehadiran perusahaan seharusnya memberikan dampak positif berupa peningkatan kesejahteraan dan pembangunan dalam arti luas.

Seperti persoalan yang terjadi antara  PT Gunta Samba dengan warga di kawasan transmigrasi yakni Desa Kadungan Jaya Sp 1 Pangadan, Desa Pangadan Baru Sp 2, Desa Cipta Graha Sp 4 Kecamatan Kaubun, Kutai Timur. 

Menurut Anggota Komisi I DPRD Kaltim Sem Karaeng Tasik, sudah 14 tahun  warga di tiga desa tersebut dibuat tak berdaya untuk melakukan perlawanan kepada perusahaan karena terjebak pada perjanjian.

Hal tersebut diungkap Sem Karta dan Anggota DPRD Kutim dari fraksi PDIP Muh Lebar ketika melakukan serap aspirasi masyarakat atau reses di tiga daerah tersebut, belum lama ini. Ia menyebut pola kerjasama antara warga dengan perusahaan dinilai cacat hukum, sebab tanah masyarakat diambil sertifikatnya kemudian diagunkan perusahaan ke bank untuk kemudian menjadi modal Perusahaan menanam sawit.

Persoalan kemudian muncul, sejak Tahun 2005 hingga saat ini warga tidak mendapatkan hasil apa-apa, padahal perusahaan menjanjikan keuntungan dari bagi hasil.

Bahkan, bukannya mendapat bagi hasil atau manfaat dari tanah yang diserahkan, menurut keterangan Manager Kebun Akbar menyebut masyarakat justru mendapatkan hutang karena sejak 2014 perusahaan memberikan kebijakan dana talangan/pinjaman sebesar Rp 50 ribu  hingga Rp 750 ribu setiap bulan akan tetapi berbentuk hutang, itupun sudah enam bulan terakhir belum dibayar. 

“Bayangkan saja lahan sudah 14 tahun di kelola perusahaan tapi ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya sangat rendah. Secara kasat mata dapat dilihat dari bagaimana rumah warga transmigrasi tak mengalami perubahan bentuk sedikitpun," ujarnya.

Sem menyebut, minimnya pemahaman warga dimanfaatkan perusahaan. Prihatin akan hal tersebut, politikus PDIP ini berjanji akan mendampingi masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya.

"Ini bukan persoalan biasa, belasan tahun hidup dibawah tekanan oleh sistem dan tanpa merasakan kehadiran pemerintah, maka saya akan mendapingi warga untuk menempuh jalan hukum," tegas pria yang juga aktivis buruh itu.

Sem Karta menambahkan, kehadiran perusahaan juga menimbulkan sejumlah persoalan lain seperti kerusakan jalan kampung karena dijadikan untuk hauling atau angkutan kelapa sawit dengan beban besar. Padahal, jalan tersebut merupakan akses utama warga menuju antar kampung.

Tak hanya itu,  pabrik kelapa sawit (PKS) milik perusahaan sangat dekat dengan pemukiman yang hanya berjarak kurang dr 2 Km.  padahal, sesuai ketentuan peraturan  yang berlaku menyebut bahwa pertimbangan mendasar dalam menentukan lokasi pabrik sekurang-kurangnya 3 Km dari wilayah pemukiman atau terdapat kali/sungai kecil  dari pabrik ke pemukiman. 

PT Gunta Samba juga disebut terbukti menanam sawit dibibir sungai, hal ini merupakan perbuatan melanggar hukum tentang lingkungan hidup, sebagaimana tertuang dalam Kepres Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung yang mengatakan bahwa jarak tanam sawit dari pinggir sungai minimal 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar.

“Mes karyawan staf di bangun di sekitar pemukiman masyarakat memiliki penerangan yang maksimal dengan listriknya berlebihan, namun tidak di bagi atau dialirkan ke masyarakat yang hidup dalam kegelapan sehingga sangat jomplang. Perusahaan tak ada kepedulian sosialnya, ini wajib mendapatkan perhatian serius dari pemerintah,” tambahnya.

Sem Karta berharap agar sertifikat masyarakat yang di ambil perusahaan 14 tahun lalu itu segera di kembalikan, dan memberikan kompensasi kepada masyarakat. “Perusahaan jangan menari-nari di atas penderitaan rakyat, dan jangan sewenang-wenang terhadap rakyat, persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum dan ke kementrian terkait. Saya juga heran sudah 73 tahun Indonesia merdeka tapi masih saja ada persoalan memprihatinkan,”  kata Sem Karta.

Pihaknya, meminta pemerintah dan instansi terkait untuk turun tangan melihat langsung bagaimana persoalan yang menimpa masyarakat dan petani sawit di ketiga kawasan tersebut dan segera dapat membantu agar penderitaan mereka berakhir. (adv/*2)

DPRD Kaltim Soroti Keberadaan PT Gunta Samba, Ini Persoalannya

Senin, 25/02/2019

Sem Karaeng Tasik ketika meninjau kebun sawit warga di Kecamatan Kaubun, Kutai Timur

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.