Rabu, 13/03/2019

Tanpa Pengawasan, Perda KTR Dinilai Jalan Ditempat

Rabu, 13/03/2019

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tanpa Pengawasan, Perda KTR Dinilai Jalan Ditempat

Rabu, 13/03/2019

logo

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin

KORAN KALTIM.COM, SAMARINDA – Jalan ditempat, itulah pandangan anggota DPRD Kaltim Syafruddin terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017  tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tidak adanya pengawasan dari pemerintah terhadap area publik yang menjadi objek dari perda tersebut membuat Syafruddin mengungkapkan hal ini.

"Pemerintah pernah tidak melakukan pengecekkan di mal, perkantoran, taman dan area publik lainnya, apakah masih banyak terhadap orang merokok? Banyak masyarakat yang mempertanyakan hal ini," ucap Syafruddin disela-sela rapat paripurna DPRD Kaltim, Rabu (13/3/2019) siang tadi.

Seperti diketahui, bahaya asap rokok bagi perokok pasif diakibatkan oleh nikotin dan racun lainnya yang terkandung dalam asap rokok, artinya mereka yang terpapar asap rokok lebih berbahaya dibandingkan perokok aktif.  Pasalnya, kendati  tidak selalu terlihat, tapi asap yang dihembuskan setelah merokok memiliki efek yang lebih berbahaya dari asap yang dihirup perokok. Asap ini terbentuk oleh partikel yang sangat kecil sehingga lebih mudah terhirup oleh orang lain di sekitarnya. 

Menurut para ahli kesehatan asap rokok yang dihirup perokok pasif adalah penyebab utama kanker paru-paru pada orang-orang yang bukan perokok. Risiko kanker paru meningkat hingga 20-30 persen pada orang-orang yang tak merokok tapi selalu dikelilingi oleh asap rokok, dibanding non-perokok yang tidak terkena paparan asap.

Walaupun tak diatur dalam Perda KTR akan tetapi lebih bijak apabila pemerintah atau pemilik mal, hotel hingga perkantoran menyediakan tempat atau areal bagi perokok. Ini demi menjaga hak masing-masing baik perokok maupun mereka yang tak merokok. "Ruang atau areal merokok ini sebenarnya penting untuk melindungi hak masyarakat yang masih merokok, sebab bagaimanapun produk rokok masih legal. Selain itu, tak akan mengganggu mereka yang non-perokok," kata Syafruddin. (adv/*2)

Tanpa Pengawasan, Perda KTR Dinilai Jalan Ditempat

Rabu, 13/03/2019

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.