Selasa, 19/03/2019
Selasa, 19/03/2019
Rapat Komisi III DPRD Kaltim dengan Dinas PUPR Kaltim
Selasa, 19/03/2019
Rapat Komisi III DPRD Kaltim dengan Dinas PUPR Kaltim
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sejumlah proyek tahun jamak seperti Jalan Tol Samarinda-Balikpapan, Jembatan Mahakam IV, dan KEK Maloy seharusnya selesai akhir Desember 2018 lalu. Namun Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas PUPR memberikan perpanjangan waktu sampai mega proyek tersebut selesai.
Kendati, diperpanjang sebagian dari proyek tersebut masih membutuhkan pendanaan dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kaltim 2019. Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandi mengatakan seperti penyelesaian pembangunan Jembatan Mahakam IV yang membutuhkan anggaran Rp 27 miliar.
Kekurangan tersebut untuk melakukan pengaspalan, railing dan uji beban kelayakan jembatan yang dinilai akan membutuhkan waktu relatif cukup lama. Terlambatnya penyelesaian sejumlah proyek tahun jamak dimaksud, menurut dia disebabkan kurang matangnya perencanaan dari pelaksana. "Ini jadi pelajaran yang berharga agar kedepan tak terjadi kembali, tutur Agus didampingi Saefuddin Zuhri, Sapto Setyo Pramono, Syafruddin, Veridiana Huraq Wang, dan Syarkowi V Zahri, pada rapat komisi III dengan Dinas PUPR, Selasa (19/3/2019) siang tadi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUTRPR) Kaltim Runandar membenarkan penyelesaian sisa pekerjaan Jembatan Mahkota IV membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 27 milliar yang diusulkan pada P-APBD Kaltim 2019. "Ya (alasannya kekurangan volume tadi, akibat adanya review desain sehingga ada perubahan volume sehingga menyebabkan kekurangan pekerjaan yang akan dimaksukan dalam anggaran Tahun 2019," jelas Runandar.
Terkait dengan melebihi waktu kontrak yang seharusnya selesai akhir desember 2019, ia menyebut bahwa PT Waskita bertanggungjawab untuk menyelesaikan dan Pemprov Kaltim memberikan perpanjangan waktu penyelesaian sebanyak 90 hari dengan konsekuensi pemberlakuan denda.
"Jadi kita memberikan waktu 50 90 hari, dan kalaupun itu belum cukup maka sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan sampai selesai tetapi dengan catatan denda tetap berjalan," sebutnya.
Kendati mendapatkan tambahan waktu, dia mengatakan Dinas PUPR Kaltim memberikan target waktu peyelesaian hingga akhir maret april. Walaupun nantinya pekerjaan telah rampung dikerjakan tak lantas jembatan yang dibangun guna mengurai kemacetan di Samarinda itu belum dapat digunakan sampai uji beban selesai dilakukan.
Jalan Tol Samarinda-Balikpapan untuk Sesi 1 terdiri 5 Segmen, terdapat persoalan tanah pada segmen 2 sebanyak 250 meter dan segmen 3 teradapat 300 meter yang keduanya di serahkan ke Bada Usaha Jalan Tol (BUJT). Segmen 2 sendiri telah selesai, sedangkan segmen 3 masih menunggu pembayaran.
“Segmen lima terdapat perubahan desain karena terdapat tanah lunak lebih dari 6 meter sehingga anggaran tak mencukupi untuk sepanjang 3,3 Km jadi hanya cukup untuk 2,2 Km untuk badan jalan, sedangkan sisanya 1,1 Km diserahkan kepada BUJT," pungkas Runandar. (adv/*2)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.