Rabu, 20/03/2019
Rabu, 20/03/2019
PANSUS TERBENTUK - Anggota Pansus Raperda tentang RPJMD Kaltim 2018-2023 berkumpul untuk menentukan komposisi kepemimpinan.
Rabu, 20/03/2019
PANSUS TERBENTUK - Anggota Pansus Raperda tentang RPJMD Kaltim 2018-2023 berkumpul untuk menentukan komposisi kepemimpinan.
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -DPRD Provinsi Kaltim membentuk Panitia Khusus untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2018 - 2023. Pansus tersebut diketuai Edy Kurniawan menjadi dan Zaenal Haq sebagai wakil ketua.
Sedangkan anggotanya Dahri Yasin, Sarkowi V Zahri, Rita Artaty Barito, Abdurahman Alhasni, Veridiana Huraq Wang, Andika Hasan, Josef, Agus Suwandi, Jahidin, Muspandi, Muhammad Adam, Rusman Ya’qub, Saefuddin Zuhri, dan Yahya Anja.
Sebelum dibentuk, pada Rapat Paripurna ke-9, fraksi-fraksi DPRD Kaltim telah menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda RPJMD dan kemudian ditanggapi Pemprov Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-10. Tanggapan itu dibacakan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.
“Prinsipnya seluruh fraksi-fraksi menyetujui Nota Penjelasan Raperda RPJMD ini dan mengusulkan agar dibahas melalui pansus. Maka dari itu, kami agendakan untuk membentuk pansus,” ucap Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat memimpin rapat paripurna pada Selasa lalu (19/3/2019).
Rencananya, RPJMD 2018-2023 akan dibahas secara cepat dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengejar target rampung sebelum April 2019. Itu dilakukan karena sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, bahwa pengesahan RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dilantik pada 1 Oktober 2018. Ini artinya RPJMD harus kita sahkan sebelum 1 April 2019. Sejauh ini pembahasan RPJMD sudah berjalan, dan saya yakin penyelesaian pembahasan RPJMD ini akan selesai sesuai dengan target dan waktu yang kita tentukan,” tuturnya. (adv/*4)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.