Senin, 17/07/2017

DPRD Kaltim Hadiri Sosialisasi PP No 18 Tahun 2017

Senin, 17/07/2017

SOSIALISASI: Anggota DPRD Kaltim beserta staf Sekretriat dan Biro Hukum Pemprov Kaltim, foto bersama dengan Perwakilan Kemendagri, usai menghadiri acara sosialisasi PP Nomor 18 Tahun 2017, di Hotel Redtop, Jl Pecenongan, Jakarta, Jumat (14/7) lalu.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPRD Kaltim Hadiri Sosialisasi PP No 18 Tahun 2017

Senin, 17/07/2017

logo

SOSIALISASI: Anggota DPRD Kaltim beserta staf Sekretriat dan Biro Hukum Pemprov Kaltim, foto bersama dengan Perwakilan Kemendagri, usai menghadiri acara sosialisasi PP Nomor 18 Tahun 2017, di Hotel Redtop, Jl Pecenongan, Jakarta, Jumat (14/7) lalu.

JAKARTA – Guna menunjang kinerja DPRD agar lebih optimal dalam mengemban amanat rakyat, memperjuangkan, menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah mengesahkan PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif  Pimpinan dan Anggota DPRD, tentunya PP ini hadir untuk menggantikan PP Nomor 24 Tahun 2004.

Sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, tentunya DPRD sebagai satu lembaga lebih mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah.

Agar lebih bisa memahami maksud dan tujuan PP 18 tahun2017 yang telah disahkan, Staf Ahli Perencanaan Anggaran Kementerian Dalam Negeri, Murwoto, melakukan sosialisasi kepada seluruh Anggota DPRD Kaltim, di Hotel Redtop, Jl Pecenongan, Jakarta, Jumat (14/7) lalu.

Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun mengatakan, untuk pemberlakuan aturan itu, pihaknya masih menunggu perda dan petunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam bentuk permendagri. “Harus ada perda. Selanjutnya, kita masih menunggu petunjuk dari mendagri yang biasanya berbentuk permendagri,” ujarnya usai menghadiri sosialisasi.

Jika perda soal kedudukan keuangan dan administratif ini selesai disusun oleh Pemprov Kaltim bersama DPRD, kemungkinan realisasi PP nomor 18 tahun 2017 mulai diberlakukan tahun ini. “Arahan dari kementrian jelas, meminta secepatnya perda ini dibuat dan disahkan. Harapannya, dalam bulan ini bisa selesai,” beber Alung, sapaan akrabnya.

Lanjut dia, Legilatif Kaltim menyambut baik PP yang telah disampaikan perwakilan Kemendagri. PP ini, kata Politisi Golkar ini, banyak mengatur kejelasan tentang pos-pos anggaran untuk menghindari kekeliruan dalam instansi.

“Ïntinya, kita minta pembahasan perda dipercepat. Diharapkan apabila kemampuan keuangan kita memadai akan dimasukkan di APBD perubahan. Tergantung keuangan daerah, karena PP itu berlaku setelah perda diterapkan,” jelasnya.

Dengan terbitnya PP No 18 Tahun 2017 tentu bertujuan untuk lebih meningkatkan peran dan tanggungjawab lembaga perwakilan rakyat daerah untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang lembaga, serta mengembangkan mekanisme checks and balance antara lembaga legislatif dan eksekutif. (adv/hms6)

DPRD Kaltim Hadiri Sosialisasi PP No 18 Tahun 2017

Senin, 17/07/2017

SOSIALISASI: Anggota DPRD Kaltim beserta staf Sekretriat dan Biro Hukum Pemprov Kaltim, foto bersama dengan Perwakilan Kemendagri, usai menghadiri acara sosialisasi PP Nomor 18 Tahun 2017, di Hotel Redtop, Jl Pecenongan, Jakarta, Jumat (14/7) lalu.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.