Selasa, 16/04/2019
Selasa, 16/04/2019
Anggota Komisi I DPRD Kaltim
Selasa, 16/04/2019
Anggota Komisi I DPRD Kaltim
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Disahkan akhir Tahun 2018, Peraturan Daerah Kaltim tentang Bantuan Hukum untuk warga miskin dinilai Anggota Komisi I DPRD Kaltim Ahmad perlu dimaksimalkan.
Tujuannya agar benar-benar mampu memberdayakan warga yang tergolong kurang mampu.
Menurutnya, pemerintah masih perlu melakukan sosialisasi khususnya kepada objek perda yakni warga miskin sehingga diharapkan mereka dapat menggunakannya sebagai alternatif ketika mendapati persoalan hukum.
"Kebanyakan dari warga kurang mampu pemahaman soal hukumnya kurang, jadi ketika ada persoalan hukum mereka cenderung pasrah. Melalui perda ini mereka akan dibantu melalui lembaga bantuan hukum yang ditunjuk pemerintah,"tuturnya.
Selain itu, persoalan biaya juga menjadi faktor utama bagi warga miskin yang tak mampu menyewa pengacara untuk menjamin dan memenuhi hak mereka untuk mendapatkan akses keadilan.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera mengeluarkan Peraturan Gubernur sebagai turunan Perda Bankum yang isinya mengatur tentang urusan teknis.
"Jadi lembaga bantuan hukum mana saja yang ditunjuk oleh Pemprov Kaltim jelas adanya disebutkan dalam Pergub termasuk bagaimana alur mekanismenya. Agar jangan sampai mereka yang hendak memohon bantuan hukum justru kebingungan, "sebutnya. (adv/*2)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.