Selasa, 16/04/2019

Maksimalkan Perda Bankum, Pemprov Didorong Kuatkan dengan Pergub

Selasa, 16/04/2019

Anggota Komisi I DPRD Kaltim

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Maksimalkan Perda Bankum, Pemprov Didorong Kuatkan dengan Pergub

Selasa, 16/04/2019

logo

Anggota Komisi I DPRD Kaltim

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -  Disahkan akhir Tahun 2018, Peraturan Daerah Kaltim tentang Bantuan Hukum untuk warga miskin dinilai Anggota Komisi I DPRD Kaltim Ahmad perlu dimaksimalkan.

Tujuannya agar benar-benar mampu memberdayakan warga yang tergolong kurang mampu.

Menurutnya, pemerintah masih perlu melakukan sosialisasi khususnya kepada objek perda yakni warga miskin sehingga diharapkan mereka dapat menggunakannya sebagai alternatif ketika mendapati persoalan hukum.

"Kebanyakan dari warga kurang mampu pemahaman soal hukumnya kurang, jadi ketika ada persoalan hukum mereka cenderung pasrah. Melalui perda ini mereka akan dibantu melalui lembaga bantuan hukum yang ditunjuk pemerintah,"tuturnya.

Selain itu, persoalan biaya juga menjadi faktor utama bagi warga miskin yang tak mampu menyewa pengacara untuk menjamin dan memenuhi hak mereka untuk mendapatkan akses keadilan.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera mengeluarkan Peraturan Gubernur sebagai turunan Perda Bankum yang isinya mengatur tentang urusan teknis.

"Jadi lembaga bantuan hukum mana saja yang ditunjuk oleh Pemprov Kaltim jelas adanya disebutkan dalam Pergub termasuk bagaimana alur mekanismenya. Agar jangan sampai mereka yang hendak memohon bantuan hukum justru kebingungan, "sebutnya. (adv/*2)

Maksimalkan Perda Bankum, Pemprov Didorong Kuatkan dengan Pergub

Selasa, 16/04/2019

Anggota Komisi I DPRD Kaltim

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.