Selasa, 23/04/2019
Selasa, 23/04/2019
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Muspandi
Selasa, 23/04/2019
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Muspandi
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN/KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Negara Republik Indonesia adalah upaya menyelamatkan jutaan kepiting yang akan menetas dari seekor kepiting betina bertelur.
Hal ini menjadi perhatian tersendiri bagi Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Muspandi yang menerangkan, awal pelarangan penangkapan kepiting bertelur dan beberapa ukuran kepiting tertentu membuat nelayan bingung dan dilema.
"Sementara jika menyinggung penyelundupan kepiting betina bertelur memang tidak dibenarkan, karena merugikan negara dan mengancam punahnya populasi kepiting," kata Muspandi.
Politikus PAN ini juga menyayangkan oknum nelayan yang sengaja menyelundupkan kepiting betina bertelur keluar negeri karena tergiur pendapatan yang besar.
"Bayangkan jika seekor kepiting betina dapat bertelur hingga jutaan, bagaimana jika yang diselundupkan keluar negeri ratusan hingga ribuan ekor. Artinya potensi kehilangan calon kepiting bisa berjumlah miliaran,” sebutnya.
Ia berharap pemerintah terus menyosialisasikan dengan baik dan jelas terkait peraturan tersebut. "Di sisi lain, permintaan kepiting telur membuat dilema, namun alangkah baiknya aturan yang ada terus disosialisasikan untuk memberi pemahaman bagi nelayan," pungkasnya. (adv/*3)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.