Kamis, 02/05/2019

Pembayaran Pajak Daerah Bisa Online, Bapenda juga Gandeng Kantor Pos

Kamis, 02/05/2019

Kepala Bapenda Kukar, Totok Heru Subroto

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pembayaran Pajak Daerah Bisa Online, Bapenda juga Gandeng Kantor Pos

Kamis, 02/05/2019

logo

Kepala Bapenda Kukar, Totok Heru Subroto

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Di era digital kini, para wajib pajak daerah tak lagi kesulitan dengan penyelesaian kewajibannya. 

Pelayanan kini bersifat self assessment atau melaporkan sendiri, menggunakan Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah - Elektronik (E-SPTPD) dengan syarat wajib pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang bisa diperoleh dengan mendaftarkan diri ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar di Jln A.P Mangkunegoro, Kecamatan Tenggarong.

“Hasil pantauan kami, para wajib pajak itu kebanyakan enggan, karena merasa tidak tahu cara mengurus pembayaran pajaknya, padahal dengan E-STPD ini, si wajib pajak bisa dilayani secara online, berapa besaran ketetapan pajaknya, pembayarannya dimana, bagaimana, kapan dan sebagainya," kata Kepala Bapenda Kukar, Totok Heru Subroto yang juga dikenal pak THS kepada Korankaltim.com. Kamis (2/5/2019).

Dalam proses online tersebut ada petugas yang memverifikasi dan proses terakhir akan ada pesan singkat atau email pemberitahuan bahwa pajak sudah ditetapkan sekian dan bisa dibayarkan ke bank.

"Melaui berbagai pelayanan bahkan melalui mobile banking atau sms banking pun bisa, sehingga wajib pajak bisa dengan mudah, murah dan hemat waktu, “katanya lagi.  

Pihaknya juga telah bekerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk pembayaran pajak, baik itu PBB, BPHTB maupun pajak daerah lainnya. Ini untuk melayani masyarakat di kecamatan, kelurahan/desa yang jauh dari bank sehingga lebih mudah murah dan makin banyak pilihan layanan mayarakat untuk pembayaran pajaknya.

“Khusus untuk PBB, awalnya akan disampaikan SPPT-PD dan DHKP oleh UPT-PD di kecamatan melalui koordinasi dari Camat, Lurah / Kades, hingga RT untuk menyampaikannya. Jadi setelah itu silahkan langsung membayar ke Cabang Bank Kaltimtara terdekat atau lewat ATM, kantor pos atau melalui media pembayaran lainnya seperti sms banking atau mobile banking ” pungkasnya. (adv)


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: M.Huldi

Pembayaran Pajak Daerah Bisa Online, Bapenda juga Gandeng Kantor Pos

Kamis, 02/05/2019

Kepala Bapenda Kukar, Totok Heru Subroto

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.