Rabu, 08/05/2019

Tingkatkan PAD Melalui Implementasi Perda Penyelenggaraan Kearsipan

Rabu, 08/05/2019

Anggota DPRD Kaltim Rita Artaty Barito

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Tingkatkan PAD Melalui Implementasi Perda Penyelenggaraan Kearsipan

Rabu, 08/05/2019

logo

Anggota DPRD Kaltim Rita Artaty Barito

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -  Setelah disahkan beberapa waktu lalu, anggota DPRD Kaltim Rita Artaty Barito berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur dapat diimplementasikan dengan baik sebagai upaya meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltim.

Pasalnya, sebut Rita, dalam Perda tersebut telah diatur mengenai proses kerja sama melalui peran serta masyarakat dengan pihak swasta. 

Diaturnya kerja sama tersebut dapat menjadi pintu gerbang dalam upaya menggali pendapatan asli daerah yang tentu saja perlu bersinergi dalam Perda Retribusi Provinsi Kaltim, ungkap Rita.

Rita, yang merupakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) saat Perda Penyelenggaraan Kearsiapan ini dibahas mengatakan dasar pertimbangan dirancangnya Perda Penyelenggaraan Kearsiapan adalah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. 

Salah satu bentuknya adalah dengan menunjukkan tanggung jawab dalam penciptaan, pengelolaan dan pelaporan yang tercipta dari kegiatan kearsipan.

Keberadaan Perda ini juga dapat menjadi nilai tambah berupa landasan hukum yang jelas kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kearsipan.

Dengan disusunnya Perda Penyenggaraan Kearsiapan tersebut merupakan momentum paling tepat untuk melakukan kegiatan sadar arsip, dimana kita harus tahu dan paham bagaimana cara membuat, menyimpan sampai dengan pemusnahan arsip, ucapnya.

Selain itu, dalam perda ini ada beberapa hal yang menjadi poin utama, seperti penambahan proses perencanaan, dimana diharapkan dalam proses kegiatan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dapat direncanakan sedari awal.  

Hal itu dimaksudkan agar dapat terintegrasi dengan RPJMD Provinsi Kaltim sekarang ini.

Kemudian hal penting lainnya adalah  sarana dan prasarana, pembinaan, organisasi yang mewadahi arsiparis serta kerjasama dan peran serta masyarakat dalam upaya penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Kaltim. 

"Dari kerjasama inilah kami harapkan dapat meningkatkan PAD. Pasalnya kerja sama ini telah diberlakukan di Jawa Timur bersama perusahaan-perusahaan. Kami harap hal itu dapat kita adopsi di Kaltim, " tuturnya. (adv/*4)

Tingkatkan PAD Melalui Implementasi Perda Penyelenggaraan Kearsipan

Rabu, 08/05/2019

Anggota DPRD Kaltim Rita Artaty Barito

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.