Kamis, 16/05/2019

Ditanya Soal Gaji 13 dan THR PNS, Sekda: Insyaallah Tidak Terlambat

Kamis, 16/05/2019

Sekda Kukar Sunggono

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Ditanya Soal Gaji 13 dan THR PNS, Sekda: Insyaallah Tidak Terlambat

Kamis, 16/05/2019

logo

Sekda Kukar Sunggono

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Setelah beredar surat permohonan  revisi Peraturan Presiden No 35 dan 36 Tahun 2019 terkait gaji ke-13 AS,  Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan hal tersebut tidak akan menghambat proses pembayaran gaji ke-13 dan THR pegawai di Kukar.

 “Ada yang bilang terlambat? Insyaallah tidak ,” kata Sunggono dikonfirmasi media, Kamis (16/5/2019).

Diketahui, Kemendagri melakukan pencermatan terhadap kedua PP tersebut, khususnya pasal 10 ayat (2) PP 36 Tahun 2019 hingga pembuatan Perbuatan Peraturan Kepala Daerah sehingga akan berakibat pemberian gaji, pensiun, gaji 13 dan THR tidak tepat waktu, yang sebelumnya rencananya akan cair pada 24 Mei. 

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rakhmadi, menjelaskan hal tersebut tinggal menunggu keputusan dari pusat.“Kalau sudah ada keputusannya dari pusat untuk disalurkan, ya kita bagi,” ujarnya. (adv)


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M.Huldi

Ditanya Soal Gaji 13 dan THR PNS, Sekda: Insyaallah Tidak Terlambat

Kamis, 16/05/2019

Sekda Kukar Sunggono

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.