Kamis, 16/05/2019
Kamis, 16/05/2019
Sekda Kukar Sunggono
Kamis, 16/05/2019
Sekda Kukar Sunggono
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Setelah beredar surat permohonan revisi Peraturan Presiden No 35 dan 36 Tahun 2019 terkait gaji ke-13 AS, Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan hal tersebut tidak akan menghambat proses pembayaran gaji ke-13 dan THR pegawai di Kukar.
“Ada yang bilang terlambat? Insyaallah tidak ,” kata Sunggono dikonfirmasi media, Kamis (16/5/2019).
Diketahui, Kemendagri melakukan pencermatan terhadap kedua PP tersebut, khususnya pasal 10 ayat (2) PP 36 Tahun 2019 hingga pembuatan Perbuatan Peraturan Kepala Daerah sehingga akan berakibat pemberian gaji, pensiun, gaji 13 dan THR tidak tepat waktu, yang sebelumnya rencananya akan cair pada 24 Mei.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rakhmadi, menjelaskan hal tersebut tinggal menunggu keputusan dari pusat.“Kalau sudah ada keputusannya dari pusat untuk disalurkan, ya kita bagi,” ujarnya. (adv)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.