Kamis, 16/05/2019

Ditanya Soal Gaji 13 dan THR PNS, Sekda: Insyaallah Tidak Terlambat

Kamis, 16/05/2019

Sekda Kukar Sunggono

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ditanya Soal Gaji 13 dan THR PNS, Sekda: Insyaallah Tidak Terlambat

Kamis, 16/05/2019

logo

Sekda Kukar Sunggono

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Setelah beredar surat permohonan  revisi Peraturan Presiden No 35 dan 36 Tahun 2019 terkait gaji ke-13 AS,  Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan hal tersebut tidak akan menghambat proses pembayaran gaji ke-13 dan THR pegawai di Kukar.

 “Ada yang bilang terlambat? Insyaallah tidak ,” kata Sunggono dikonfirmasi media, Kamis (16/5/2019).

Diketahui, Kemendagri melakukan pencermatan terhadap kedua PP tersebut, khususnya pasal 10 ayat (2) PP 36 Tahun 2019 hingga pembuatan Perbuatan Peraturan Kepala Daerah sehingga akan berakibat pemberian gaji, pensiun, gaji 13 dan THR tidak tepat waktu, yang sebelumnya rencananya akan cair pada 24 Mei. 

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rakhmadi, menjelaskan hal tersebut tinggal menunggu keputusan dari pusat.“Kalau sudah ada keputusannya dari pusat untuk disalurkan, ya kita bagi,” ujarnya. (adv)


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M.Huldi

Ditanya Soal Gaji 13 dan THR PNS, Sekda: Insyaallah Tidak Terlambat

Kamis, 16/05/2019

Sekda Kukar Sunggono

Berita Terkait


Ditanya Soal Gaji 13 dan THR PNS, Sekda: Insyaallah Tidak Terlambat

Sekda Kukar Sunggono

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Setelah beredar surat permohonan  revisi Peraturan Presiden No 35 dan 36 Tahun 2019 terkait gaji ke-13 AS,  Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan hal tersebut tidak akan menghambat proses pembayaran gaji ke-13 dan THR pegawai di Kukar.

 “Ada yang bilang terlambat? Insyaallah tidak ,” kata Sunggono dikonfirmasi media, Kamis (16/5/2019).

Diketahui, Kemendagri melakukan pencermatan terhadap kedua PP tersebut, khususnya pasal 10 ayat (2) PP 36 Tahun 2019 hingga pembuatan Perbuatan Peraturan Kepala Daerah sehingga akan berakibat pemberian gaji, pensiun, gaji 13 dan THR tidak tepat waktu, yang sebelumnya rencananya akan cair pada 24 Mei. 

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rakhmadi, menjelaskan hal tersebut tinggal menunggu keputusan dari pusat.“Kalau sudah ada keputusannya dari pusat untuk disalurkan, ya kita bagi,” ujarnya. (adv)


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M.Huldi

 

Berita Terkait

Gelar Operasi Jagratara di Dua Perusahaan di Kaltim, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Tidak Temukan Pelanggaran TKA

Terkendala Selama 3 Tahun, Kelurahan Mangkurawang Prioritaskan Pembangunan Kantor Tahun Ini

Sekda Berharap Zona Nilai Tanah Segera Disosialisasikan

Kukar Raih Penghargaan dari Kemendikbud Ristek RI

Kembali Raih Opini WTP, Bupati Apresiasi Kinerja Semua Perangkat Daerah

Pertahankan Gelar, Kelurahan Timbau Kembali Raih Juara Umum MTQ Tingkat Kecamatan Tenggarong

Vakum Selama Ramadan, Pj Bupati PPU Kembali Pimpin CFD dan Beli Jajanan UMKM

Minat Baca Menulai Menurun, Ichsan Rapi Dorong Dispusip Gelar Kegiatan Ruang Baca Terbuka

DPRD Berau Minta Pembangunan Jembatan Kelay III Jadi Prioritas

Rifai Minta Pemda Buat Program Prioritas Tekan Angka Pengangguran

Rendi Solihin Singgung Soal Penyerahan Bantuan Saat Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-Sanga

Polnes Bahas Masa Depan Dunia Kerja, Bersama Pelaku Usaha dan Industri Persiapkan Tenaga Kerja Unggul

Kantor Imigrasi Tanjung Redeb Gelar Operasi Jagratara, Pengawasan Orang Asing Serentak di Seluruh Indonesia

Operasi JAGRATARA, Tingkatkan Pengawasan Orang Asing di Balikpapan

Bupati Kukar: Jika Ada Persoalan Antara Buruh dan Pengusaha, Segera Tempuh Musyawarah Mufakat

Bangun Ekosistem Pertanian Mandiri, Pupuk Kaltim Targetkan Tambahan 75.000 Hektar Lahan dan 23.000 Petani Bergabung di Program MAKMUR

Tenggarong Seberang Siap Tuan Rumah HKG PKK ke-52, Ribuan Pelaku UMKM Siap Ikut Sukseskan

Peringati May Day, BPJS Ketenagakerjaan Bontang Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.