Login / Daftar          Tulis Berita  
  • Advertorial
    • DPRD Kalimantan TImur
    • Diskominfo Kukar
    • Pemkot Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
  • Headline
  • Politik
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Patroli
  • Ekonomi
    • Ekonomi Bisnis
  • Kaltimtara
    • Kaltara
    • Samarinda
    • Kutai Kartanegara
    • Balikpapan
    • PPU-Paser
    • Berau - Kubar - Mahulu
    • Bontang-Kutim
  • Olahraga
    • Worldsport
    • Sepakbola
    • Olahraga
    • Planet Football
    • Sportainment
  • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Travel

Share?

Disnakertrans Kukar Buka Posko Pengaduan THR


korankaltim
korankaltim
Koran Kaltim Posted: 20 May 2019
img

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI menerbitkan surat edaran Nomor 2/2019 kepada Gubernur se-Indonesia terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2019 bagi pekerja buruh atau perusahaan.

Pemberian THR bagi para pekerja/buruh merupakan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan ataupun pengusaha. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, Hamly, mengatakan pihaknya menunggu edaran Gubernur Kaltim sebagai tindak lanjut dari edaran Mendagri.

Baca Juga :

  • UN Dihapus Menteri, Komisi IV Segera Panggil Disdikbud
  • Hindari Abrasi Pantai Manggar Perlu Mangrove
  • Tol Balikpapan Samarinda Harusnya Buka Saat Natal dan Tahun Baru
  • Disambangi Anggota DPRD, Warga Loa Bahu Keluhkan Jalan yang Sempit

“Tapi sembari menunggu itu, kita sudah buka Posko pengaduan THR, sudah kami siapkan kalau ada keluhan masalah THR di perusahaan,” kata Hamly kepada Korankaltim.com, Senin (20/5/2019).

Dalam edaran Mendagri tersebut, terang Hamly, pekerja atau buruh yang sudah melampaui masa kerja selama 12 bulan atau lebih maka diberikan upah sebesar upah satu bulan. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan namun kurang dari 12 bulan diberikan proporsional. 

“THR ini paling diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika lambat, sesuai dengan Permenaker Nomor 20/2016 dan PP 78/2015 tentang pengupahan,” pungkasnya. (ADV)


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M.Huldi

berita POPULER

img

Tes di Bawaslu Paser, 10 Orang Tak Hadir

img

Bea Nehas, Desa yang Kaya Karbon di Kutai Timur

img

Marching Band SD Muhammadiyah Tenggarong Pertahankan Piala Bergilir BOMBC

img

Bubarkan Saja Perusda Berkinerja Rendah

img

Atur Etika ASN, Perbup Berau Diterbitkan

img

TNI-Polri Siapkan 1.400 Personel Amankan Kedatangan Presiden

img

Juara Desain IKN Segera Diumumkan

img

Kendala Ganti Rugi, Jalan Pendekat Mahkota II Belum Rampung


baca LAINNYA

img
Jelang Libur Natal, Harga Naik Wajar di Bontang
img
Marching Band SD Muhammadiyah Tenggarong Pertahankan Piala Bergilir BOMBC
img
Tes di Bawaslu Paser, 10 Orang Tak Hadir
img
TNI-Polri Siapkan 1.400 Personel Amankan Kedatangan Presiden
img
Kendala Ganti Rugi, Jalan Pendekat Mahkota II Belum Rampung
img
Bea Nehas, Desa yang Kaya Karbon di Kutai Timur
img
Bubarkan Saja Perusda Berkinerja Rendah
img
Atur Etika ASN, Perbup Berau Diterbitkan
img
Cek Harga dengan Mudah Sebagai Persiapan Perjalanan Anda
img
Juara Desain IKN Segera Diumumkan
img
Ada Penurunan, Ini Hasil Uji Dinamik Jembatan Kukar
img
Dulu Tak Ada UN, Jokowi Bisa Jadi Presiden
Korankaltim.com - Cerdas Bersama Rakyat
Arsip

EDITOR'S PICK

img

UN Dihapus Menteri, Komisi IV Segera Panggil Disdikbud

Hindari Abrasi Pantai Manggar Perlu Mangrove

Tol Balikpapan Samarinda Harusnya Buka Saat Natal dan Tahun Baru

     
  • Redaksi
  • Kritik & Saran
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright © 2007 - 2019 Korankaltim
supported by Tipamedia