Senin, 20/05/2019

Disnakertrans Kukar Buka Posko Pengaduan THR

Senin, 20/05/2019

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Disnakertrans Kukar Buka Posko Pengaduan THR

Senin, 20/05/2019

logo

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI menerbitkan surat edaran Nomor 2/2019 kepada Gubernur se-Indonesia terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2019 bagi pekerja buruh atau perusahaan.

Pemberian THR bagi para pekerja/buruh merupakan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan ataupun pengusaha. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, Hamly, mengatakan pihaknya menunggu edaran Gubernur Kaltim sebagai tindak lanjut dari edaran Mendagri.

“Tapi sembari menunggu itu, kita sudah buka Posko pengaduan THR, sudah kami siapkan kalau ada keluhan masalah THR di perusahaan,” kata Hamly kepada Korankaltim.com, Senin (20/5/2019).

Dalam edaran Mendagri tersebut, terang Hamly, pekerja atau buruh yang sudah melampaui masa kerja selama 12 bulan atau lebih maka diberikan upah sebesar upah satu bulan. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan namun kurang dari 12 bulan diberikan proporsional. 

“THR ini paling diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika lambat, sesuai dengan Permenaker Nomor 20/2016 dan PP 78/2015 tentang pengupahan,” pungkasnya. (ADV)


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M.Huldi

Disnakertrans Kukar Buka Posko Pengaduan THR

Senin, 20/05/2019

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.