Senin, 20/05/2019
Senin, 20/05/2019
Senin, 20/05/2019
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI menerbitkan surat edaran Nomor 2/2019 kepada Gubernur se-Indonesia terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2019 bagi pekerja buruh atau perusahaan.
Pemberian THR bagi para pekerja/buruh merupakan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan ataupun pengusaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, Hamly, mengatakan pihaknya menunggu edaran Gubernur Kaltim sebagai tindak lanjut dari edaran Mendagri.
“Tapi sembari menunggu itu, kita sudah buka Posko pengaduan THR, sudah kami siapkan kalau ada keluhan masalah THR di perusahaan,” kata Hamly kepada Korankaltim.com, Senin (20/5/2019).
Dalam edaran Mendagri tersebut, terang Hamly, pekerja atau buruh yang sudah melampaui masa kerja selama 12 bulan atau lebih maka diberikan upah sebesar upah satu bulan. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan namun kurang dari 12 bulan diberikan proporsional.
“THR ini paling diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika lambat, sesuai dengan Permenaker Nomor 20/2016 dan PP 78/2015 tentang pengupahan,” pungkasnya. (ADV)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.