Selasa, 18/06/2019

Pemprov Kaltim Harus Evaluasi Perusahaan Tambang

Selasa, 18/06/2019

Juru Bicara Fraksi PKB Jahidin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Pemprov Kaltim Harus Evaluasi Perusahaan Tambang

Selasa, 18/06/2019

logo

Juru Bicara Fraksi PKB Jahidin

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Juru bicara Fraksi PKB Jahidin mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mengevaluasi perusahaan tambang di seluruh kabupaten/kota. Pasalnya, sampai saat ini eks tambang dibiarkan terbengkalai hampir disemua lokasi dan hanya sedikit yang direklamasi dimana ada 1.404 Izin Usaha Pertambang (IUP) ada 632 lubang tambang dengan 34 Korban Jiwa yang tenggelam.

Hal tersebut disampaikan Jahidin ketika membacakan pandangan umum Fraksi PKB terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim 2018 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018, dalam Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kaltim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf, serta dihadiri Asisten I Setda Provinsi Kaltim Bere Ali, Senin (17/6/2019) kemarin.

“Fraksi PKB mengusulkan evaluasi Perusahaan tambang yang ada di Kaltim, Oleh karena itu Fraksi PKB ingin pemerintah daerah untuk serius dalam menanggulangi lubang-lubang eks tambang yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan," ujar Jahidin lagi.

Pemerintah daerah belum transparan, banyak perusahaan tambang tak bayar jaminan reklamasi. Hal ini merujuk pada catatan LSM Jatam Tahun 2018 terdapat 6 Perusahaan tambang tak bayar dana Jamrek dan terancam sanksi izin usaha pertambangan (IUP) dicabut. Sedangkan tahun sebelumnya 2017 sekitar 60 persen dari 1.404 IUP di Kaltim tak membayar dana jamrek.

Ia menilai kejadian ini merupakan pembiaran dari pemerintah. “Adapun untuk membayar dana jamrek sesuai amanat UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pertembangan & Minerba. Dana Jamrek besarannya tergantung dari permohonan permulaan pembukaan lahan untuk tambang," papar Jahidin.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, dalam PP ini pemerintah mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP Khusus eksplorasi untuk melakukan reklamasi, reklamasi tersebut dilakukan terhadap lahan yang terganggu pada kegiatan eksplorasi.(adv/*2)

Pemprov Kaltim Harus Evaluasi Perusahaan Tambang

Selasa, 18/06/2019

Juru Bicara Fraksi PKB Jahidin

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.