Selasa, 18/06/2019

PBB 2019 Naik, Walikota Beri Stimulus

Selasa, 18/06/2019

kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PBB 2019 Naik, Walikota Beri Stimulus

Selasa, 18/06/2019

logo

kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Menaati UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, terhitung 1 Maret 2019 Pemerintah Kota Samarinda telah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk kota Samarinda.

“Mengimplementasikan UU no 28 tahun 2009, dimana harus melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga berimbas dengan naiknya pokok ketetapan PBB-P2 yang harus dibayar wajib pajak,” ungkap kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus di ruang kerjanya, Senin (17/6).

Menurut Hermanus penyesuaian NJOP atas dasar  UU no 28 tahun 2019, maka dikeluarkanlah SK walikota tentang klasifikasi dan besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2.

“Menurut UU no 28 tadi, bahwa kita wajib melakukan penyesuaian NJOP tiap 3 tahun sekali, tetapi ini kita melakukan 5 tahun karena sebelumnya di tahun 2014,” terang Hermanus.

Dengan peninjauan kembali NJOP, lanjut Hermanus berdasar SK walikota yang baru ini, maka terjadi kenaikan 3 kelas atas klasifikasi NJOP. 

Walaupun demikian Hermanus mengatakan dalam klasifikasi NJOP, sangat jauh dari harga pasar. Berbeda dengan kota di propinsi Jawa Timur yang hampir 80 persen dari harga pasarnya.

“Kita menerapkan dengan nilai NJOP. Kalau harga pasar pasti lebih besar lagi,” katanya.

Namun demikian, Ia memastikan, penyesuaian harga tanah di kota Samarinda bersifat parsial atau tidak sporadis demi menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

“Penyesuaian NJOP tanah tertinggi berada di kawasan ekonomis dan perdagangan serta objek pajak khusus,” katanya.

Tetapi lanjut Hermanus dengan penyesuaian NJOP yang berdampak terhadap pembayaran PBB-P2 yang signifikan, Walikota mengeluarkan Perwali no 9 tahun 2019 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 hasil penyesuaian NJOP 2019.

“Pak wali tidak ingin membebani masyarakat, sehingga memberikan stimulus mulai 10 persen hingga 50 persen,” ungkap Hermanus.

Jadi sebutnya tidak mau mengutamakan kepentingan menggenjot PAD tapi dengan memberatkan warga. “Makanya diberikan stimulus. Jadi pajak yang dibayar minimal sama dengan tahun lalu,” terangnya. (kmf2)


PBB 2019 Naik, Walikota Beri Stimulus

Selasa, 18/06/2019

kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.