Sabtu, 22/06/2019
Sabtu, 22/06/2019
Kepala Disnakertrans Kukar, Hamly
Sabtu, 22/06/2019
Kepala Disnakertrans Kukar, Hamly
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar mewajibkan mantan karyawan PT Tanito Harum untuk mendaftar Angkatan Kerja.
Kepala Disnakertrans Kukar, Hamly, mengatakan setelah proses pemberian pesangonnya selesai, para karyawan tersebut wajib mendaftar agar kemudian bisa disalurkan ke perusahaan baru sesuai dengan kompetensi pekerja.
“Harus didata juga karyawan itu, basis mereka kan tambang, itu kebih kepada modal, paling nanti ke disalurkan ke (perusahaan) sawit kalau ada pembukaan baru. Yang penting daftar dulu, wajib daftar, supaya bisa diinventarisasi angkatan kerja yang belum tersalurkan itu, karena perusahaan itu juga melapor ke kita kalau mau rekrutmen disitu kami menemukan mana yang cocok,” ujar Hamly dikonfirmasi Korankaltim.com, Sabtu (22/6/2019).
Selain itu, Disnaker juga menyediakan opsi Perluasan Kesempatan Kerja dengan mengikuti pelatihan mandiri. Setiap tahunnya, kata Hamly, peserta yang mengikuti bisa sebanyak 100 orang.
“Cuma karena anggaran terbatas ya terbatas juga pesertanya, paling kalau satu tahun itu ada 100 orang pesertanya. Untuk pelatihan mandiri seperti tukang, mengelas, menjahit menjahit, pelatihannya ada di tempat kami,” ujarnya.
“Tapi yang penting, kita jaga pesangonnya dulu. Jangan sampai terlalu terlantar mereka ‘kan, sesuai dengan UU 13/2013 tentang Ketenagakerjaan itu wajib diberikankan sesuai dengan masa kerjanya,” imbuhnya.
Hal ini juga berlaku bagi masyarakat lainnya yang juga belum memiliki pekerjaan. *Adv*
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.