Senin, 24/06/2019
Senin, 24/06/2019
Disperindag Kukar bersama perwakilan dari 16 UMKM yang mendapat sertifikat halal MUI berfoto bersama pada Senin (24/6/2019)
Senin, 24/06/2019
Disperindag Kukar bersama perwakilan dari 16 UMKM yang mendapat sertifikat halal MUI berfoto bersama pada Senin (24/6/2019)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada 16 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) secara simbolis pada Senin (24/6/2019).
Kepala Disperindag Kukar, Surip, mengatakan sertifikat tersebut diusulkan tahun lalu melalui Disperindagkop Kaltim dan Balai Standardisasi (Baristand) Industri Nasional.
“Yang jelas, untuk mendapatkan sertifikat itu kan harus melalui tahapan-tahapan. UMKM itu harus memenuhi persyaratan-persyaratan kemudian dilakukan berbagai perbaikan dan pembinaan terlebih dulu, kemudian diaudit oleh MUI Kaltim,” ujar Surip kepada Korankaltim.com.
Persyaratan tersebut, lanjut Surip, yang terpenting adalah soal kesehatan atau higienis produk agar terus mendapat perhatian dari pelaku UMKM. Untuk soal teknis-teknis produksinya, pihak UMKM yang diusulkan telah paham betul bagaimana mekanisme yang benar menurut MUI.
“Dari sertifikat halal ini juga nantinya akan dilaporkan ke BPOM untuk bisa mencantumkankannya di level produksi seperti logo packing -nya itu ada sertifikat halal,” ujarnya
“Kemudian untuk sertifikasi halal ini disamping juga diusulkan melalui Disperindag Kukar, juga difasilitasi Disperindagkop Kaltim. Artinya, yang tidak ter-cover oleh kami juga diusulkan melalui provinsi dan Baristand, ada tiga lah yang bisa membina untuk mendapatkan label halal tersebut. Dan ini di usulkan setiap tahunnya,” tutupnya. *Adv*
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.