Selasa, 25/06/2019

Persoalan Serius, Gubernur Harus Tindak Tegas Tambang Bermasalah

Selasa, 25/06/2019

Anggota DPRD Kaltim Ali Hamdi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Persoalan Serius, Gubernur Harus Tindak Tegas Tambang Bermasalah

Selasa, 25/06/2019

logo

Anggota DPRD Kaltim Ali Hamdi

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim Ali Hamdi mengatakan Pemerintah Provinsi Kaltim harus mengambil langkah serius dengan menindak tegas tambang-tambang yang terbukti bermasalah. Pasalnya, persoalan tambang khususnya yang memakan korban jiwa marak diperbicangkan ditengah-tengah masyarakat.

"Kami (fraksi PKS) mendorong Gubernur hendaknya dapat lebih berani mengambil tindakan terhadap izin usaha pertambangan yang nyata-nyata bermasalah, merusak lingkungan, bahkan telah merenggut korban nyawa manusia," kata Ali disela-sela rapat paripurna DPRD Kaltim, belum lama ini.

Menurutnya, Gubernur memiliki peran strategis dalam fungsi pengambil kebijakan terkait perusahaan tambang yang nakal. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan kewenangan soal pertambangan telah beralih dari kabupaten/kota ke provinsi dan pemerintah pusat. 

Tak hanya itu, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, tertuang bahwa gubernur mendapat kewenangan penuh untuk menindak Izin Usaha tambang yang bermasalah dan terbukti tidak mengantongi Sertifikat Clean and Clear.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pun telah memberikan ruang bagi gubernur, bahwa gubernur dengan kewenangannya berwenang memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara, hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan apabila pemegang izin terbukti melanggar undang-undang.

"Dalam laporan pelaksanaan pembangunan bidang lingkungan pada LKPj Gubernur Kaltim Tahun 2018 telah dipaparkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan pemerintah guna mencapai sasaran meningkatnya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Tahun 2018 yang berhasil mencapai angka 82,64 dengan kategori sangat baik. kendati demikian, permasalahan utama yang tersisa adalah rendahnya tutupan lahan akibat maraknya pembukaan lahan untuk pertambangan dan perkebunan," papar Ali Hamdi.

Meski Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kaltim tergolong cukup tinggi, keberadaan usaha pertambangan sebagian masih menyisakan persoalan. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Pemprov Kaltim, dalam hal ini gubernur harus tetap mengevaluasi keberadaan usaha pertambangan yang bermasalah dan terbukti memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitarnya. (adv/*2)

Persoalan Serius, Gubernur Harus Tindak Tegas Tambang Bermasalah

Selasa, 25/06/2019

Anggota DPRD Kaltim Ali Hamdi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.