Rabu, 03/07/2019

Banggar PPU Berguru Terkait Hak Keuangan DPRD ke Karangpaci

Rabu, 03/07/2019

Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan beserta jajaran, bersama Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Penajam Paser Utara, saat pertemuan membahas konsultasi Badan Anggaran PPU terkait Hak Keuangan DPRD, Selasa (2/6)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Banggar PPU Berguru Terkait Hak Keuangan DPRD ke Karangpaci

Rabu, 03/07/2019

logo

Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan beserta jajaran, bersama Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Penajam Paser Utara, saat pertemuan membahas konsultasi Badan Anggaran PPU terkait Hak Keuangan DPRD, Selasa (2/6)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pimpinan dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Penajam Paser Utara (PPU) datang ke Gedung DPRD Kaltim terkait hak keuangan DPRD Selasa (2/7/2019) kemarin. Rombongan diterima Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, didampingi Kabag Keuangan Hasto Darmono, Kasubbag Pelaksanaan Anggaran dan Pelaporan Ismi Nila Sawitry dan sejumlah staf.

Seperti diketahui, hal yang perlu diperhatikan pada penentuan hak keuangan DPRD adalah berdasarkan pada perhitungan kemampuan keuangan daerah. “Terkait hak keuangan DPRD, untuk beberapa hal antar kabupaten/kota ada yang berbeda, oleh sebab itu penting untuk mengetahui tentang bagaimana pola dan mekanismenya di provinsi. Tentunya ini akan menjadi salah satu acuan kami dalam melakukan penyusunan,” ucap Ketua DPRD PPU Nanang didampingi Anggota Banggar PPU Sudirman, Andi Yusuf, dan lainnya.

Nanang juga menyebutkan, konsultasi ini dalam rangka mempersiapkan pola dan kemanisme hak keuangan bagi pimpinan dan anggota dewan yang nantinya dilantik untuk periode 2019 – 2024.

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan menuturkan dalam menetapkan pola anggaran DPRD maupun Setwan mengacu kepada sejumlah peraturan yang secara eksplisit mengatur.

Dicontohkannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

“Dalam PP tersebut mengatur antara lain, terkait dengan jaminan kesehatan, penyediaan pakaian dinas dan atribut, penyediaan rumah dinas dan perlengkapannya, serta tunjangan transportasi, belanja rumah tangga, hingga tunjangan serap aspirasi masyarakat atau reses,” paparnya. (adv/*4)

Banggar PPU Berguru Terkait Hak Keuangan DPRD ke Karangpaci

Rabu, 03/07/2019

Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan beserta jajaran, bersama Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Penajam Paser Utara, saat pertemuan membahas konsultasi Badan Anggaran PPU terkait Hak Keuangan DPRD, Selasa (2/6)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.