Kamis, 04/07/2019

Atasi Kerusakan Lingkungan Hidup dengan Peraturan Daerah

Kamis, 04/07/2019

Andarias P Sirenden

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Atasi Kerusakan Lingkungan Hidup dengan Peraturan Daerah

Kamis, 04/07/2019

logo

Andarias P Sirenden

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sejumlah persoalan di Kaltim masih banyak yang belum terselesaikan, salah satunya terkait kualitas lingkungan hidup. Lingkungan hidup merupakan salah satu keadaan yang dituntut untuk lebih baik, berkualitas, sejahtera, seimbang, serta harmonis yang perlu diselesaikan dan menjadi tanggung jawab bersama.  

Hal ini disampaikan anggota DPRD Kaltim Andarias P Sirenden dari Fraksi Hanura, menanggapi dampak tidak terkendalinya kegiatan pasca tambang yang dapat merusak lingkungan hidup. Bahkan menimbulkan bencana banjir, yang hingga saat ini sangat merugikan masyarakat di Kaltim  seperti yang terjadi di beberapa daerah provinsi ini.

“Permasalahan dan tantangan kualitas lingkungan hidup di Kaltim sudah barang tentu menjadi tanggung jawab kita semua termasuk seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kalimantan Timur tanpa terkecuali. Agar semua persoalan benar-benar mampu terselesaikan dengan baik dan benar,” ucap wakil rakyat asal daerah pemilihan Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Mahakam Ulu ini.

Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat adanya kegiatan pertambangan menjadi hal penting untuk dikendalikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Apalagi sudah banyak bukti kerusakan lingkungan akibat perusahaan tambang nakal yang tidak menunaikan kewajibannya dalam mereklamasi tempat kegiatan pertambangannya. Sehingga berakibat pada banjir dan kerusahan ekosistem disekitarnya. Akan tetapi juga telah berulang kali menelan korban jiwa.

Saat ini Kaltim memiliki peraturan daerah terkait dengan perlindungan lingkungan hidup.  Diharapkan, dengan diimplementasikannya perda tersebut dapat mengatasi kerusakan lingkungan di Kaltim. Akan lebih baik lagi bila pengimplementasian perda disertai dengan pengawasan yang intensif serta sanksi tegas dari pemerintah.

“Payung hukum menjadi dasar bagi para penegak aturan untuk memberikan sanksi terhadap mereka yang melanggar.  Terlebih dengan adanya sanksi tegas yang mampu membuat efek jera, pasti akan menjadi solusi yang paling baik untuk mengatasi kerusakan lingkungan yang ada,” tegasnya. (adv/*4)

Atasi Kerusakan Lingkungan Hidup dengan Peraturan Daerah

Kamis, 04/07/2019

Andarias P Sirenden

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.