Kamis, 11/07/2019

Perda Perlindungan Hiu dan Pari Manta Disahkan

Kamis, 11/07/2019

Rudi P Mangunsong / Salidar

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Perda Perlindungan Hiu dan Pari Manta Disahkan

Kamis, 11/07/2019

logo

Rudi P Mangunsong / Salidar

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Ikan Hiu, Pari Manta, Ikan Jenis Tertentu dan Terumbu Karang. Perda tersebut diminta segera disosialisasikan ke masyarakat terutama nelayan.

“Karena dalam perda ini, ikan-ikan yang dilindungi menggunakan nama latin. Nelayan harus diberikan pemahaman, ikan mana saja yang tidak boleh mereka tangkap,” ungkap anggota Fraksi PAN, Salidar (10/7).

Anggota Fraksi Bulan Bintang Perjuangan, Rudi Parasian Mengunsong menambahkan, wilayah laut Berau merupakan bagian dari segi tiga karang dunia dan memiliki populasi biota laut yang tinggi tetapi keanekaragaman hayatinya masih rendah.

“Karena itu, kami menyetujui agar raperda ini ditetapkan sebagai perda,” ujar Rudi P Mangunsong.

Reperda ini telah diajukan sejak 2017 lalu, ketika para wisatawan, penyelam dan masyarakat di Kepulauan Derawan menemukan banyaknya ikan hiu yang telah terpotong siripnya.

Ada pula beberapa jenis ikan hiu yang ditangkap lalu dijual ke luar negeri dalam keadaan hidup untuk dijadikan sebagai objek wisata buatan.

Ekploitasi ikan hiu jenis tokek, hiu belimbing, dan hiu leopard masih kerap dilakukan. Jenis ikan ini memang tidak termasuk fauna yang dilindungi. Namun kehadiran mereka menjadi daya tarik bagi para wisatawan.

Sehingga, eksploitasi berlebihan dikhawatirkan mengancam populasi dan berdampak negatif pada upaya gebrakan pariwisata yang sedang dicanangkan oleh Pemkab Berau. “Jika ada yang melanggar aturan, hendaknya diberikan sanksi setegas mungkin,” tandasnya. (adv/ind)

Perda Perlindungan Hiu dan Pari Manta Disahkan

Kamis, 11/07/2019

Rudi P Mangunsong / Salidar

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.