Jajaran Forkopimda Kukar setelah melakukan penandatanganan pakta integritas pembangunan wilayah bebas korupsi di PA Tenggarong pada Jumat (19/7/2019)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Bertempat di ruangan pertemuan Pengadilan Agama (PA) Tenggarong Kelas IB, dilakukan pembacaan ikrar bersama oleh seluruh jajaran PA dalam rangka pencanangan menuju
wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan WIlayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Jumat (19/7/2019) sore.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran FORKOPIMDA Kukar. Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah diwakili oleh Plt Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat. Dalam sambutan bupati, Pemkab Kukar sebagai mitra Pengadilan Agama Tenggarong mendorong upaya yang dilakukan agar Kukar sendiri menjadi wilayah bebas korupsi dan pelayanan semakin baik ke depannya.
“Satu hal yang perlu kita perhatikan dalam layanan birokrasi kita di pemerintahan yaitu hindari dari praktek maladministrasi, sebab perilaku ini adalah melawan hukum termasuk dengan melampaui wewenang dan menggunakan wewenang untuk orang lain daripada wewenang untuk yang sebenarnya,” ujar Edi dalam sambutan yang dibacakan Taufik.
Ketua PA Tenggarong, Abdul Rasyid mengatakan, pihaknya telah menerbitkan kebijakan pengawasan kinerja administrasi berbasis monitoring implementasi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) hingga menerapkan pelayanan berbasis IT.
“PA Tenggarong telah menerapkan pencatatan perkara maupun keuangan secara elektronik, kita menerapkan pencatatan perkara maupun keuangan secara elektronik. Dan pelayanan PA Tenggarong masih dalam zona hijau,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi