Rabu, 24/07/2019
Rabu, 24/07/2019
Baharuddin Demmu
Rabu, 24/07/2019
Baharuddin Demmu
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur didorong untuk transparan dalam menginformasikan data pertambangan di wilayah Kalimantan Timur. Data tersebut meliputi nama perusahaan, titik lokasi hingga keterangan seberapa jauh dari pemukiman warga.
“Tak ada data pasti yang diperlihatkan, perusahaan mana saja yang melakukan pertambangan 500 meter kurang dari jarak pemukiman warga. Peraturan Menteri nya jelas soal jarak dengan pemukiman, apa takut sebut perusahaan mana yang ternyata melanggar?,” tegas Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu dalam Rapat di Kantor DPRD Kaltim, Rabu(24/7/2019) siang tadi terkait Pengelolaan dan Dampak Sektor Pertambangan Batu Bara dan Korban Anak ex Lubang Tambang.
Dalam rapat lintas komisi yang dihadiri sejumlah OPD diantaranya DLH Provinsi Kaltim dan DLH Kota Samarinda, Dinas ESDM, DPMPTSP Kaltim, Polresta Samarinda dan mitra kerja lainnya. Demmu juga menekankan agar selalu memperhatikan ijin Amdal setiap kegiatan pertambangan, hal itu sebagai dasar tanggung jawab apa saja yang mesti dilakukan perusahaan.
“Kami (DPRD Kaltim) tidak anti tambang, namun kami anti penambang yang melanggar aturan. Oleh karena itu identifikasi jumlah pertambangan serta data lengkap lain terkait kegiatan pertambangannya sangat diperlukan. Jangan takut ekspos dimedia, tanpa ada langkah tegas problem anak korban lubang tambang tak akan berhenti,” sebut Demmu. (adv/*3)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.