Selasa, 06/08/2019

FPKS Minta Dua Perusda Lakukan Perbaikan

Selasa, 06/08/2019

Ali Hamdi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

FPKS Minta Dua Perusda Lakukan Perbaikan

Selasa, 06/08/2019

logo

Ali Hamdi

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -  Pendapatan asli daerah sebagai salah satu sumber penerimaan daerah memiliki peranan penting sebagai penyangga utama dalam membiayai kegiatan pembangunan di daerah.  

Terkait hal itu Pemprov Kaltim harus dapat mengupayakan peningkatan penerimaan yang berasal dari daerah untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan yang bersifat mandiri. Maka diperlukan kebijakan dalam pengaturan potensi penerimaan daerah salah satunya melalui penyelenggaraan pengelolaan badan usaha milik daerah.

Merujuk pada Nota Penjelasan pemerintah, Perusda Melati Bhakti Satya dan Perusda Pertambangan Pemprov Kaltim merupakan perusahaan daerah yang dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir pemerintah anggap telah memberikan kontribusi cukup besar bagi penerimaan daerah melalui melalui bidang usahanya masing-masing.

Hal tersebut dikatakan Anggota DPRD Kaltim Ali Hamdi ketika menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejatera (F-PKS) pada rapat paripurna ke-22 DPRD Kaltim, Selasa (6/8/2019) siang tadi.

Pihaknya berpandangan dengan berbagai potensi yang ada, kontribusi kedua perusda ini ke depan sesungguhnya masih dapat dikembangkan apabila pengelolaannya dapat ditingkatkan agar lebih optimal dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah.

”Oleh sebab itu, Fraksi PKS sependapat dengan Pemerintah bahwa perlu dilakukan beberapa perbaikan dalam pengelolaan kedua Perusda ini, salah satunya melalui perubahan bentuk dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)," kata Ali. 

Perubahan bentuk Perusda menjadi Perseroda merujuk ketentuan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa perubahan bentuk dilakukan dalam rangka mencapai tujuan BUMD dan restrukturisasi yang payung hukumnya ditetapkan melalui peraturan daerah.

Perubahan bentuk menjadi Perseroda, kedua perusahaan ini diharapkan dapat lebih mengembangkan usaha secara profesional, memperluas jaringan usaha dan kerja sama, memiliki daya saing yang lebih tinggi serta berkepastian hukum melalui pengelolaan perusahaan yang lebih profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas.

Dengan demikian kedua Perseroda ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah secara umum dan secara khusus bagi peningkatan sumber pendapatan asli daerah. (adv/*2)

FPKS Minta Dua Perusda Lakukan Perbaikan

Selasa, 06/08/2019

Ali Hamdi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.