Rabu, 21/08/2019
Rabu, 21/08/2019
Pendataan yang dilakukan oleh Kepolisian dan TNI yang terlibat dalam razia buang sampah tidak pada waktunya (Foto: DLH)
Rabu, 21/08/2019
Pendataan yang dilakukan oleh Kepolisian dan TNI yang terlibat dalam razia buang sampah tidak pada waktunya (Foto: DLH)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda melakukan razia kepada masyarakat di Kecamatan Loa Janan Ilir yang kedapatan membuang sampah tak sesuai ketentuan.
Razia tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani menyebut razia tersebut diperuntukkan bagi warga yang membuang sampah diluar jam yang ditetapkan. "Kami turunkan tim bersama Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk menertibkan mereka," Yama, sapaan akrab Nurrahmani.
Dalam razia siang tadi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pun ikut tertangkap basah membuang sampah diluar jam yang ditetapkan. Padahal kata Yama, sesuai dengan Perda tersebut waktu membuang sampah hanya diperbolehkan mulai pukual 18.00 WITA atau jam enam petang sampai jam enam pagi.
Warga yang sudah terjaring razia akan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Samarinda. Kendati demikian kepada korankaltim.com, Yama mengaku belum mengetahui berapa jumlah pasti warga yang terjerat sanksi. "Datanya belum terkumpul semua," sebutnua. (*/adv)
Penulis : Permata S. Rahayu
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.