Selasa, 10/09/2019

Kewenangan Pimpinan Sementara Terbatas, Sekwan Pastikan Anggota DPRD Kebut Pembentukan AKD

Selasa, 10/09/2019

Suasana di ruang utama DPRD Samarinda saat jelang pengesahan APBD Perubahan 2019 lalu ( Foto: IST)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kewenangan Pimpinan Sementara Terbatas, Sekwan Pastikan Anggota DPRD Kebut Pembentukan AKD

Selasa, 10/09/2019

logo

Suasana di ruang utama DPRD Samarinda saat jelang pengesahan APBD Perubahan 2019 lalu ( Foto: IST)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Sutanto mengatakan bahwa pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) harus segera dituntaskan. Pasalnya pimpinan sementara yang kini menahkodai DPRD Samarinda memiliki kewenangan yang sangat terbatas. Agus menyebut bahwa jika AKD belum terbentuk, maka keputusan strategis tak bisa diambil karena pimpinan defenitif belum ditetapkan. Kendati demikian, Agus menjelaskan bahwa pembentukan AKD bukan menjadi wewenang Sekretariat DPRD Samarinda. Namun ia meyakini, bahwa anggota DPRD Samarinda  paham urgensi pembentukan AKD tersebut.

“Anggota DPRD pasti paham kalau AKD harus segera dibentuk. Mereka juga pasti mau cepat,” beber Agus.

Salah satu hal yang menjadi pekerjaan rumah anggota DPRD Samarinda terdekat adalah pengesahan APBD Murni Samarinda untuk tahun anggaran 2020. Agus menyebut bahwa batas pengesahan APBD Murni 2020 harus dilakukan sebelum 30 November mendatang. Kendati menyisakan beberapa bulan saja, Agus menjamin bahwa pengesahan APBD Murni 2020 dapat selesai bahkan sebelum memasuki akhir November.

“Karena sebagian besar sudah dibahas dengan periode sebelumnya,” imbuh Agus.

Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Samarinda, Siswadi mengatakan bahwa pembentukan AKD akan selesai pada awal Oktober. Ia bahkan mengatakan rapat paripurna pengesahan AKD akan bisa dilakukan apda 4 Oktober mendatang. Saat ini pihaknya sedang dalam tahap penyusunan fraksi, dan tata tertib.

“Nanti 4 Oktober sudah selesai dibahas. Bisa diparipurnakan,” pungkasnya. (adv)

Kewenangan Pimpinan Sementara Terbatas, Sekwan Pastikan Anggota DPRD Kebut Pembentukan AKD

Selasa, 10/09/2019

Suasana di ruang utama DPRD Samarinda saat jelang pengesahan APBD Perubahan 2019 lalu ( Foto: IST)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.