Senin, 23/09/2019

Gerak Cepat, DPRD Balikpapan Bentuk Pansus Tatib

Senin, 23/09/2019

Rapat gabungan fraksi membahas pembentukan Panita Khusus Tata Tertib DPRD Balikpapan. (Hendra/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gerak Cepat, DPRD Balikpapan Bentuk Pansus Tatib

Senin, 23/09/2019

logo

Rapat gabungan fraksi membahas pembentukan Panita Khusus Tata Tertib DPRD Balikpapan. (Hendra/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Setelah menetapkan unsur pimpinan dalam Rapat Paripurna. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan mulai membentuk Panita Khusus Tata Tertib.

Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengatakan, Berita Acara Rapat Paripurna telah dikirim ke Gubernur Kalimantan Timur melalui Wali Kota Balikpapan.

"Kalau Surat Keputusan Gubernur sudah turun, maka kami lanjutkan Rapat Paripurna untuk melantik pimpinan definitif, baru setelah itu membahas Alat Kelengkapan Dewan," kata Abdulloh, Senin (23/9/2019).

Sedangkan pembentukan Panitia Khusus Tata Tertib dilakukan melalui Rapat Gabungan Fraksi untuk menentukan utusan. "Hari ini kami rapatkan, siapa saja anggota fraksi yang diutus dalam panitia khusus," ungkapnya.

Panitia Khusus Tata Tertib, lanjut Abdulloh, bertugas membentuk peraturan internal yang menjadi dasar anggota DPRD Balikpapan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi atau tupoksi sebagai wakil rakyat.

"Ketentuan apa saja yang berlaku ya diatur dalam tata tertib dengan mengacu Undang-Undang Pemerintah Daerah," ujarnya.

Selain Undang-Undang, Panitia Khusus Tata Tertib juga bekerja dengan landasan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

"Tidak boleh lepas dari itu  Termasuk Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Aturan bisa ditambah asalkan tidak bertabrakan atau harus sesuai regulasi yang diatasnya, yakni Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah," ucapnya menekankan.

Selain itu, Abdulloh menegaskan tidak ada penambahan AKD. Hal ini menjadikan alat kelengkapan masih berupa Badan Musyarawah, Badan Kehormatan, Badan Anggaran dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda.

"Komisi juga tetap 4 saja. Tidak ada penambahan. Kalau semua sudah definitif, kami lanjutkan kembali tugas-tugas yang tertunda di periode sebelumnya," sambung Abdulloh.

Salah satu tugas yang harus segera dituntaskan yakni pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2020.

"Itu (APBD 2020, Red) yang sangat mendesak karena paling lambat 30 November 2019 harus sudah disepakati bersama. Kalau tidak terlaksana, ya terpaksa menggunakan APBD tahun lalu," pungkasnya.


Penulis / Editor : Hendra

Gerak Cepat, DPRD Balikpapan Bentuk Pansus Tatib

Senin, 23/09/2019

Rapat gabungan fraksi membahas pembentukan Panita Khusus Tata Tertib DPRD Balikpapan. (Hendra/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.