Senin, 23/09/2019

Tolak Revisi UU KPK, Ribuan Massa Kepung Gedung DPRD Kaltim

Senin, 23/09/2019

Aksi demonstrasi menolak revisi RUU KPK (foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Tolak Revisi UU KPK, Ribuan Massa Kepung Gedung DPRD Kaltim

Senin, 23/09/2019

logo

Aksi demonstrasi menolak revisi RUU KPK (foto: Istimewa)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA. Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/9). Ribuan massa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan organisasi kemahasiswaan di Kaltim tersebut semula berkumpul halaman Islamic Center kemudian bergerak menuju Jl Karang Paci, alhasil pengalihan arus lalu listas pun dilakukan guna menghindari kemacetan total.


Korlap Aliansi Kaltim Bersatu Sayid Ferhat Hasyim menuturkan gerakan ini dilakukan dalam rangka menolak pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai melemahkan institusi antirasuah.


Menurutnya, secara kelembagaan sebagai manat dari reformasi, melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah selayaknya KPK didukung dan diperkuat untuk melakukan pelemahan baik secara kelembagaan maupun terhadap kewenangannya.


Ia mencontohkan, tercatat sejak tahun 2011 upaya pelemahan KPK telah mulai dilakukan, terbukti UU KPK atas inisiatif DPR RI masuk dalam program legislasi nasional akan tetapi atas desakan dan penolakan dari publik akhirnya rencana revisi tersebut dibatalkan pada 2012.


Pihaknya, menyebutkan berdasarkan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa penyusunan RUU dilakukan berdasarkan program legislasi nasional.


Sehingga pengesahan itu dinilai melanggar hukum karena tidak termasuk dalam RUU prioritas program legislasi nasional 2019 yang sudah disepakati bersama antara DPR dan pemerintah. "Intinya tuntutan kami mendesak Presiden Joko Widodo secepatnya mengeluarkan peraturan perundang-undangan terkait KPK, menolak segala revisi UU yang melemahkan demokrasi, dan menolak sistem kembali pada rezim orde baru," katanya.


Sejumlah anggota DPRD Kaltim yang sejak pagi berdiri di hadapan para demonstran tak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya bahkan permintaan untuk menerima 20 orang perwakilan tidak diindahkan oleh para mahasiswa.


Kondisi di bawah terik matahari dan stamina yang semakin berkurang membuat suasana semakin panas, mahasiswa mendesak masuk gedung namun harus beradu otot dengan petugas dari kepolisian. Suasana yang tidak kondusif membuat sejumlah anggota DPRD Kaltim harus ditarik menjauh. 


Para demonstran terpaksa dibubarkan paksa dengan mengerahkan mobil water canon dan menembakkan gas air mata dikarenakan para demonstran semakin anarkis. Bahkan, ada peserta aksi pingsan. 


Anggota DPRD Kaltim Rusman Yaqub menyayangkan aksi berlebihan dari para demonstran. Tidak adanya dialog menyebabkan pesan utama yang dibawa tidak dapat ditindaklanjuti oleh DPRD Kaltim.


Dia menyebut, delapan fraksi pada dasarnya sepakat dan setuju terhadap penolakan revisi UU KPK, kendati sudah disahkan, bukan berarti aspirasi dari masyarakat khususnya di daerah tidak bisa disampaikan.


"Dikarenakan tidak adanya kesepakatan maka kami mengimbau agar rekan-rekan mahasiswa bisa menyampaikan aspirasi dengan cara menyampaikan permintaan hearing dengan DPRD untuk dilakukan dialog," tuturnya. (adv/*2)

Tolak Revisi UU KPK, Ribuan Massa Kepung Gedung DPRD Kaltim

Senin, 23/09/2019

Aksi demonstrasi menolak revisi RUU KPK (foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.