Selasa, 01/10/2019
Selasa, 01/10/2019
Anggota Dewan Kukar Ikuti Orientasi di Balikpapan bergabung dengan Dewan Kabupaten Kota lainnnya di Kaltim (Foto: Ist)
Selasa, 01/10/2019
Anggota Dewan Kukar Ikuti Orientasi di Balikpapan bergabung dengan Dewan Kabupaten Kota lainnnya di Kaltim (Foto: Ist)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG -Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara masa jabatan 2019-2024 mengikuti orientasi di Hotel Grand Senyiur, Balikpapan, Kalimantan Timur selama lima hari. Dimulai Minggu (29/9/2019) hingga Kamis (3/10/2019).
Kegiatan orientasi ini diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur. Orientasi juga diikuti anggota DPRD Kota Samarinda, DPRD Kabupaten PPU dan DPRD Kabupaten Kutai Timur.
Sekretaris DPRD Kukar H M Ridha Dharmawan turut mendampingi dalam kegiatan ini. Ridha mengatakan kegiatan ini wajib diikuti oleh seluruh anggota DPRD sebagai syarat untuk peningkatan kapabilitas diri sebagai anggota dewan terpilih.
“Ya hadir semua dong tentunya karena ini syarat kan dan sertifikatnya itu penting untuk melanjutkan kepada tahapan untuk di hari berikutnya, jadi selama lima hari ini wajib mengikuti hingga tuntas,” katanya kepada KORANKALTIM.COM, Selasa (1/10/2019).
Menurut Ridha, anggota dewan periode sebelumnya dan kembali terpilih tetap ikut orientasi. Sebab, selalu ada hal baru dari materi orientasi. "Semua dewan baik yang inkamben maupun yang baru semua belajar sama-sama karena isu aktualnya kan selalu baru dan sudah berbeda dengan periode selama lima tahun yang lalu. Jadi harus menguasai berbagai pengetahuan terkait kerja kedewanan dan bagaimana seharusnya menjadi anggota dewan terhormat,” terangnya.
Plt Kepala BPSDM Kalimantan Timur, HM Aswin mengatakan penyelenggaraan orientasi kali ini merupakan gelombang III angkatan V, VI dan VII yakni DPRD Kota Samarinda, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, DPRD Kabupaten PPU dan DPRD Kabupaten Kutai Timur.
Dasar penyelenggaraan kegiatan yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemertintah Daerah, lalu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 895.3/9009/S1, tanggal 4 September 2019 tentang Penyelenggaraan Orientasi/Pembekalan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Tujuan diselenggarakannya orientasi ini adalah untuk mengoptimalkan peran DPRD dalam menjalankan tupoksinya. Adapun sasaran terwujudnya sinergi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan daerah antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.
"Dengan orientasi ini mereka dibekali dengan ilmu pemerintahan, mengenalkan tugas pokok dan fungsi dewan sebagai bagian dari pemerintahan, meningkatkan semangat pengabdian pada bangsa dan negara dan lain sebagainya," ujar Aswin.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: M. Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.