Jumat, 11/10/2019

Dahulukan Diskusi Sebelum Unjuk Rasa

Jumat, 11/10/2019

Anggota DPRD Kaltim bersama Mahasiswa Universitas Widyagama saat berdialog dalam rangka penyampaian aspirasi terkait penolakan revisi Undang-Undang KPK dan KUHP, Jumat (11/10), di Kantor DPRD Kaltim.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Dahulukan Diskusi Sebelum Unjuk Rasa

Jumat, 11/10/2019

logo

Anggota DPRD Kaltim bersama Mahasiswa Universitas Widyagama saat berdialog dalam rangka penyampaian aspirasi terkait penolakan revisi Undang-Undang KPK dan KUHP, Jumat (11/10), di Kantor DPRD Kaltim.

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Puluhan mahasiswa dari Universitas Widyagama datang ke Gedung DPRD Kaltim Jumat  (11/10/2019) pagi tadi, diterima anggota wakil rakyat tersebut untuk berdialog membahas penolakan revisi Undang-Undang KPK dan KUHP yang sempat disampaikan mahasiswa dalam unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Kaltim H Baba mengimbau agar sebelum melakukan aksi unjuk rasa baiknya mahasiswa mengedepankan diskusi dalam menyikapi persoalan yang sedang dihadapi Indonesia maupun Kaltim pada khususnya. “Mari seterusnya kita sama-sama berdiskusi seperti saat ini, bersama-sama mencari solusi dan titik temu. Bila sudah mentok, buntu dan tidak menemukan solusi apa-apa baru kita turun unjuk rasa,” kata Baba.

Terkait revisi Undang-Undang KPK dan KUHP, DPRD Kaltim juga memiliki pendapat yang sama seperti mahasiswa. Sayangnya penyampaian aspirasi mahasiswa didahulukan melalui unjuk rasa.  “Padahal bila sejak awal mahasiswa menerima tawaran kami (Anggota DPRD Kaltim, red) untuk berdiskusi pada unjuk rasa pertama, maka sesungguhnya tidak perlu ada unjuk rasa hingga jilid 3 di depan Kantor DPRD Kaltim yang tentunya merugikan semua pihak,”  ucap Baba lagi.

Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan dihadiri Anggota DPRD Kaltim Marthinus, Syafruddin, Safuad, H Baba, Romadhony Putra Pratama, dan Nidya Listiyono. Serta Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan dan pejabat struktural di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim, disepakati bahwa aspirasi yang disampaikan mahasiswa Widyagama akan diteruskan hingga ke pemerintah pusat.

Aspirasi itu akan disampaikan secara tertulis yang akan ditandatangani bersama antara mahasiswa Widyagama dan DPRD Kaltim. Dimana aspirasi tersebut berisi tentang kajian mahasiswa Widyagama terkait revisi Undang-Undang KPK dan KUHP, seperti pasal-pasal apa saja yang ditolak dan yang perlu diimplementasikan ke masyarakat, bersamaan dengan solusi-solusinya. (adv/*4)

Dahulukan Diskusi Sebelum Unjuk Rasa

Jumat, 11/10/2019

Anggota DPRD Kaltim bersama Mahasiswa Universitas Widyagama saat berdialog dalam rangka penyampaian aspirasi terkait penolakan revisi Undang-Undang KPK dan KUHP, Jumat (11/10), di Kantor DPRD Kaltim.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.