Rabu, 16/10/2019
Rabu, 16/10/2019
Ketua Panitia Khusus Tata Tertib DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung
Rabu, 16/10/2019
Ketua Panitia Khusus Tata Tertib DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan tak hanya mengatur kedisiplinan anggota dan tertib administrasi sekretariat. Terdapat pula pasal yang mengatur penggunaan seragam.
Diantaranya penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Resmi (PSR) dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL). Menariknya, penggunaan Baju Batik dan Baju Takwo Bubuhan Balikpapan juga dimuat dalam pasal tata tertib.
"Itu (seragam, Red) merupakan hak protokol, sudah kami buatkan breakdown dan penjelasan mengenai baju-baju dinas," kata Ketua Panitia Khusus Tata Tertib DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, Rabu (16/10/2019).
Khusus untuk penggunaan Baju Batik dan Batu Takwo Bubuhan Balikpapan merupakan bagian dari kearifan lokal. "Kalau Baju Batik, setiap kami perjalanan dinas ke luar daerah, ya memakai itu sebagai bentuk promosi," ucapnya.
Baju Batik pun diharuskan memiliki ciri khas Kalimantan Timur seperti motif ukiran suku Dayak dan Balikpapan berupa motif seperti mangrove hingga jahe.
"Untuk teknisnya, kami harapkan Sekretariat DPRD menyiapkan Baju Batik khas Balikpapan supaya teman-teman anggota dewan punya fungsi marketing, memperkenalkan ciri khas Balikpapan," tukasnya.
Sedangkan untuk seragam Takwo Bubuhan Balikpapan dikenakan pada saat Rapat Paripurna Istimewa dan upacara resmi kenegaraan. "Seperti Upacara HUT Kota Balikpapan atau Peringatan Hari Kemerdekaan," tandasnya.
Penulis/Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.