Kamis, 24/10/2019
Kamis, 24/10/2019
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Thohari Aziz
Kamis, 24/10/2019
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Thohari Aziz
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tak hanya soal pasar dan pedagang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) turut menindaklanjuti terkait keberadaan POM Bensin Mini yang kini marak di Kota Balikpapan. Terlebih usaha itu dianggap tidak legal alias tak berizin.
"Kira-kira ada nggak regulasi yang mengatur, karena bukan berarti membiarkan semua berusaha, tapi juga harus memerhatikan kemanan dan keselamatan, baik pedagang bensin maupun pembeli dan lingkungan," kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Thohari Aziz, Kamis (24/10/2019).
Terlebih pernah terjadi kebakaran pada Idulfitri lalu akibat aktivitas POM Bensin mini. Sehingga kasus tersebut turut menjadi perhatian serius semua pihak.
"Gimana supaya tidak terjadi lagi, seperti apa regulasinya, harus dibahas lagi," tegasnya.
Sedangkan adanya keinginan pengelola POM Bensin Mini agar masuk dalam kriteria Usaha Kecil Menengah (UKM), politikus PDI Perjuangan ini kembali menekankan terhadap peraturan yang berlaku.
"Masyarakat tetap didukung untuk berusaha, tapi juga harus memenuhi persyaratan, termasuk analisa dampak lingkungan, apakah masyarakat sekitar nyaman," imbuhnya.
Begitu pula dengan lokasi POM Bensin Mini diharuskan tidak mengganggu akses pengguna jalan dan pejalan kaki di trotoar. Apalagi bila ditempatkan persis di tikungan atau persimpangan jalan.
"Ada di Sepinggan itu, POM Bensin Mini ditaruh pas di tikungan. Akhirnya ketika ada yang mengisi bensin, ya arus lalu lintas jadi macet," pungkasnya.
Penulis/Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.