Senin, 28/10/2019

Tak Semua Raperda Wajib Miliki Naskah Akademik

Senin, 28/10/2019

Amiruddin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tak Semua Raperda Wajib Miliki Naskah Akademik

Senin, 28/10/2019

logo

Amiruddin

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tidak semua rancangan peraturan daerah tingkat provinsi memerlukan adanya naskah akademik. Kemendagri RI menyatakan salah satu syarat agar raperda ideal adalah adanya naskah akademik, kendati demikian ada beberapa jenis raperda yang dinilainya tidak memerlukan naskah akademik.

Hal ini diungkapkan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kaltim Amiruddin. Dicontohkannya, seperti rancangan peraturan daerah yang bersifat perubahan pada salah satu pasal atau bab karena tidak merubah secara substansi maka dinilai tidak wajib. Naskah akademik diperlukan apabila raperda yang baru atau belum pernah ada sebelumnya. Apabila terkait dengan kearifan lokal baru naskah akademik, kalau perubahan perda dan sejenisnya tidak harus," kata Amiruddin.

Naskah akademik sendiri menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Hal ini disampaikan Politikus Golkar itu terkait dalam rangka memaksimalkan mekanisme pembahasan dan efesiensi watu serta biaya dalam setiap proses pembentukan peraturan daerah. Pasalnya, dalam setiap pembuatan naskah akademik membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Selain itu karena naskah akademik merupakan produk ilmiah yang isinya memuat tentang kearifan lokal sehingga diharapkan nantinya dalam sebuah peraturan daerah mampu berimplikasi secara optimal maka seharusnya suatu perda mampu menjadi sebuah solusi.

“Hendaknya, ini menjadi bahan evaluasi bersama baik pemerintah provinsi maupun DPRD agar kedepan benar-benar melakukan seleksi tentang rancangan peraturan daerah mana yang perlu dan tidak diberikan naskah akademik," sebut Amiruddin. (adv)

Tak Semua Raperda Wajib Miliki Naskah Akademik

Senin, 28/10/2019

Amiruddin

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.