Jumat, 01/11/2019

Awal November 2019, DPRD Balikpapan Bahas Dua Raperda

Jumat, 01/11/2019

Raperda tentang Sistem Pajak Online dan Raperda Pengendalian Penebangan Pohon menjadi pembahasan DPRD Balikpapan pada awal November 2019. (Hendra/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Awal November 2019, DPRD Balikpapan Bahas Dua Raperda

Jumat, 01/11/2019

logo

Raperda tentang Sistem Pajak Online dan Raperda Pengendalian Penebangan Pohon menjadi pembahasan DPRD Balikpapan pada awal November 2019. (Hendra/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar rapat paripurna pada awal November ini. Rapat paripurna kali ini mengagendakan Jawaban Wali Kota atas Nota Penjelasan DPRD Balikpapan.

Nota Penjelasan itu mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pajak Online dan Raperda  tentang Pengendalian Penebangan Pohon.

"Dua raperda itu merupakan inisiatif DPRD, kalau tentang Sistem Pajak Online agar penarikan pajak kepada pihak ketiga lebif efektif," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, Jumat (1/11/2019).

Jika raperda tersebut disahkan, lanjut A3 (sapaan akrabnya), akan menempatkan perangkat pencatat transaksi elektronik seperti tapping box, Mobile POS hingga aplikasi web service di setiap obyek pajak.

"Baik di hotel, restoran termasuk tempat hiburan. Jadi input pajak bisa langsung dilakukan tanpa melibatkan petugas dan tidak konvensional lagi, langsung tercatat secara elektronik," jelasnya.

Dirinya mencontohkan, ketika ada seseorang yang menginap di hotel, maka jumlah pajak yang disetorkan langsung tercatat dan bisa diketahui saat itu juga oleh Badan Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2DRD) Balikpapan.

"Tentunya dengan Sistem Pajak Online bisa meminimalisir kebocoran pajak dan paling tidak bisa meningkatkan pendapatan asli daerah," harapnya.

Sementara mengenai Raperda Pengendalian Penebangan Pohon, dirinya menerangkan agar Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Balikpapan lebih maksimal.

"Setiap aktivitas penebangan pohon, baik yang dilakukan oleh badan usaha maupun perorangan, harus mengikuti peraturan yang ada," terangnya.

Pasalnya, membangun Kota Balikpapan dengan konsep zona hijau harus mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Bahkan raperda itu memuat sanksi bila terjadi pelanggaran ketika menebang pohon.

"Harus ada izin dari dinas terkait, kalau yang menebang pohon dilakukan oleh badan usaha, maka harus juga mengganti. Jumlah penggantian pohon, ya nanti dibahas lagi," pungkas A3.


Penulis / Editor : Hendra

Awal November 2019, DPRD Balikpapan Bahas Dua Raperda

Jumat, 01/11/2019

Raperda tentang Sistem Pajak Online dan Raperda Pengendalian Penebangan Pohon menjadi pembahasan DPRD Balikpapan pada awal November 2019. (Hendra/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.