Rabu, 06/11/2019

Fraksi DPRD Kukar Tanggapi Nota Penjelasan Pemerintah

Rabu, 06/11/2019

Hj Mitfaul Janah saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Golkar terhadap nota penjelasan Pemkab Kukar terhadap 3 buah Raperda.(Foto: Heriansyah/korankaltimcom))

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Fraksi DPRD Kukar Tanggapi Nota Penjelasan Pemerintah

Rabu, 06/11/2019

logo

Hj Mitfaul Janah saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Golkar terhadap nota penjelasan Pemkab Kukar terhadap 3 buah Raperda.(Foto: Heriansyah/korankaltimcom))

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG -Usai Penyampaian Nota Penjelasan Terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Daerah, DPRD Kukar melakukan sidang paripurna ke-12 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap 3 buah Raperda.

Masing-masing Raperda Pembentukan Kecamatan Samboja Barat 2, Raperda Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat  dan Perubahan Peraturan Daerah RPJMD, Senin (04/11/2019).


Fraksi Partai Golkar  melalui juru bicara Hj Mitfaul Janah menyambut baik terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan Pemerintah Daerah pada DPRD Kukar. 


Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, dalam Pasal 3 ayat (2) ditegaskan bahwa pembentukan kecamatan harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.


Hal ini tentu saja bertujuan untuk memastikan pemekaran wilayah kecamatan pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan meningkatkan serta mempercepat pelayanan, terbangunnya kehidupan demokrasi, berkembangnya perekonomian dan pengelolaan potensi daerah kecamatan, keamanan dan ketertiban, serta hubungan yang serasi antarwilayah kecamatan. 


"Terkait dengan hal ini, melalui forum paripurna yang terhormat ini, Fraksi Partai Golkar mengingatkan bahwa kajian dan kesimpulan tersebut tidak semata hanya didasarkan pada kelengkapan administrasi semata. Perlu kajian yang lebih komprehensif pada seluruh aspek, baik meliputi aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridis-nya, termasuk soal penetapan lokasi Ibukota Kecamatan," papar Mitfaul.


Ia melanjutkan hal ini penting agar tujuan pembentukan kecamatan yang baru tidak kontraproduktif dengan substansi yang ingin dicapai. 


“Fraksi Partai Golkar memandang bahwa, substansi pemekaran wilayah kecamatan seharusnya ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik, ketersediaan fasilitas umum yang memadai dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, serta terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara signifikan," tegas Mitfaul. 


Penulis : Muhammad Heriansyah

Editor: M. Huldi

Fraksi DPRD Kukar Tanggapi Nota Penjelasan Pemerintah

Rabu, 06/11/2019

Hj Mitfaul Janah saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Golkar terhadap nota penjelasan Pemkab Kukar terhadap 3 buah Raperda.(Foto: Heriansyah/korankaltimcom))

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.