Jumat, 08/11/2019
Jumat, 08/11/2019
Pemusnahan ribuan botol miras hasil penertiban selama 2019 (Foto: Permata/KoranKaltimcom)
Jumat, 08/11/2019
Pemusnahan ribuan botol miras hasil penertiban selama 2019 (Foto: Permata/KoranKaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA– Setiap tahunnya Pemkot Samarinda rutin melakukan agenda pemusnahan botol minuman keras (Miras) hasil tangkapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda. Baru-baru ini, sebanyak 4 ribu botol Miras harus digilas alat berat untuk dimusnahkan. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Suparno menyebut bahwa penertiban harus dilakukan dengan lebih merata. Suparno mengingatkan agar jangan hanya toko-toko yang menjual yang ditertibkan, namun tingkatan distributor juga harus ditertibkan.
“Kalau selama ini kan warung-warung kelontong yang ditertibkan. Itukan kecil saja,” jelas Suparno pada korankaltim.com.
Selain penertiban, Suparno juga menyoroti aturan yang mengatur larangan dan penjualan miras di Samarinda. Menurutnya aturan tersebut dirasa sudah tidak efektif, dan perlu direvisi. Pasalnya ia tak jarang menemukan banyak cafe yang menjual belikan miras dengan bebas. Padahal kata Suparno, cafe - cafe tersebut tak mengantongi izin penjualan miras.
Politisi Partai Amanat Nasional itu juga mengatakan bahwa kedepannya, Komisi I DPRD Samarinda akan segera membahas aturan terkait peredaran Miras. Bahkan revisi Perda Samarinda Nomor 6 tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam wilayah Samarinda pun bukan hal mustahil dilakukan. (adv)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.