Rabu, 13/11/2019
Rabu, 13/11/2019
Drainase di Jalan Bhayangkara yang tidak tertutup (Foto: Permata/korankaltimcom)
Rabu, 13/11/2019
Drainase di Jalan Bhayangkara yang tidak tertutup (Foto: Permata/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Sugiyono menjelakan kalau saluran air atau drainase yang tak tertutup manhole cover tidak dapat diserah terimakan karena tidak terpenuhinya standar kerja yang ditentukan. "Semua drainase itu harus sudah ada tutupnya saat diserahterimakan, kalau tidak ada tutupnya tidak bisa," jelas Sugiyono kepada korankaltim.com.
Diakuinya ada drainase yang dibuat dengan konsep terbuka tapi bukan drainase yang dipinggir jalan atau drainase yang bagian atasnya diperuntukkan sebagai area untuk pejalan kaki karena membahayakan pengguna kendaraan bermotot maupun pejalan kaki. Apalagi bila terjadi banjir yang menutupi lubang drainase sehingga lubang tak dapat terlihat dengan jelas. Dalam paparannya sempat pula disinggung terkait parit yang rusak di area Taman Samarendah. "Kami juga soroti parit yang di Taman Samarendah, sudah pada jebol semua, ini perlu ditindaklanjuti," tutupnya. (adv)
Penulis : Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.