Kamis, 14/11/2019
Kamis, 14/11/2019
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub
Kamis, 14/11/2019
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Provinsi Kalimantan Timur memang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai tempat pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), adalah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang rencananya akan menjadi pusat pemerintahan.
Pemerintah pusat sendiri melalui kementerian terkait sudah beberapa kali melakukan kunjungan kerja dalam rangka melakukan kajian dan peninjauan, akan tetapi sayangnya hingga saat ini lokasi pasti wilayah yang digandang-gandang menjadi IKN masih tanda tanya.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub menuturkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengaku sudah beberapa kali memfasilitasi tim IKN dari pemerintah pusat akan tetapi terkait kepastian lokasinya masih dalam kajian.
Menurutnya, kepastian lokasi tempat IKN akan memberikan dampak yang cukup besar terhadap perekonomian dan pembangunan dalam arti luas.
"Kalau sudah pasti lokasinya tentu masyarakat sudah banyak yang melakukan pembangunan baik untuk keperluan pemukiman maupun perdagangan. Roda perekonomian masyarakat akan jauh lebih meningkat," tuturnya.
Selain itu, kepastian IKN juga akan mempengaruhi rencana program pembangunan yang nantinya akan menjadi fokus perhatian tidak hanya pemerintah pusat dan Pemkab PPU saja akan tetapi juga Pemerintah Provinsi Kaltim.
"Lebih cepat memang lebih baik, tetapi memang daerah paham bahwa dalam menetapkan lokasi harus benar-benar melalui kajian yang matang agar tidak menimbulkan hambatan dalam proses pembangunannya," tuturnya.(adv/*2)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.