Kamis, 14/11/2019

Wakil Ketua Fraksi PKS Bernyanyi saat Rapat Paripurna DPRD Balikpapan

Kamis, 14/11/2019

Wakil Ketua Fraksi PKS Laisa Hamisa menyanyikan Hymne Balikpapan dari podium dalam rapat paripurna yang membahas Raperda Pengendalian Penebangan Pohon dan Raperda Sistem Online Pajak. (Hendra/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Wakil Ketua Fraksi PKS Bernyanyi saat Rapat Paripurna DPRD Balikpapan

Kamis, 14/11/2019

logo

Wakil Ketua Fraksi PKS Laisa Hamisa menyanyikan Hymne Balikpapan dari podium dalam rapat paripurna yang membahas Raperda Pengendalian Penebangan Pohon dan Raperda Sistem Online Pajak. (Hendra/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan kembali menggelar rapat paripurna. Dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, rapat paripurna juga diikuti 40 anggota legislatif dan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Kali ini merupakan jawaban fraksi-fraksi atas tanggapan Wali Kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Penebangan Pohon dan Raperda Sistem Online Pajak.

Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Laisa Hamisa mengatakan DPRD menginisiasi Raperda Pengendalian Penebangan Pohon karena pelestarian alam merupakan tanggung jawab bersama dan sebagai warisan kepada generasi mendatang.

Menariknya, Laisa menyenandungkan sebait Hymne Balikpapan dihadapan peserta rapat paripurna. Hymne tersebut diciptakan oleh Sam Bimbo.

"Anugerah yang Kau berikan pada kami Kota Balikpapan. Terbentang indah dan menawan antara hutan, bukit dan lautan....," nyanyi Laisa yang cukup mencairkan suasana rapat paripurna, Kamis (14/11/2019).

Bahkan ia menyebut, pada era kepimpinan Imdaad Hamid sebagai Wali Kota Balikpapan, ada obsesi ingin menjadikan kota berjuluk Madinatul Iman ini sebagai forest city.

"Kemudian terbit Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang mengamanahkan 48 persen untuk Ruang Terbuka Hijau atau RTH yang tidak boleh dibudidayakan," ujarnya.

Fraksi PKS juga sependapat dengan Wali Kota Balikpapan agar izin penebangan pohon yang diberikan hanya untuk satu kali dalam satu lokasi. Begitu pula terkait larangan merusak pohon dengan berbagai cara.

"Pembakaran, pemasangan poster dengan cara dipaku atau ditempel dengan bahan kimia, kami sepakat untuk dilarang karena bisa mematikan vegetasi pohon," pungkasnya.


Penulis/Editor : Hendra




Wakil Ketua Fraksi PKS Bernyanyi saat Rapat Paripurna DPRD Balikpapan

Kamis, 14/11/2019

Wakil Ketua Fraksi PKS Laisa Hamisa menyanyikan Hymne Balikpapan dari podium dalam rapat paripurna yang membahas Raperda Pengendalian Penebangan Pohon dan Raperda Sistem Online Pajak. (Hendra/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.