Rabu, 20/11/2019
Rabu, 20/11/2019
Anggota Komisi I DPRD Samarinda saat mengecek izin usaha salah satu karaoke di Jalan Mulawarman (Foto: Permata/korankaltimcom)
Rabu, 20/11/2019
Anggota Komisi I DPRD Samarinda saat mengecek izin usaha salah satu karaoke di Jalan Mulawarman (Foto: Permata/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Inspeksi mendadak (sidak) digelar Anggota Komisi I DPRD Samarinda ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Samarinda pada Selasa (19/11/2019) dini hari. Sidak ini dilakukan karena para anggota dewan tersebut kerap kali menerima keluhan masyarakat terkait keberadaan THM.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menyebut sidak ini dilakukannya hanya untuk memastikan apakah THM di Samarinda sudah dijalankan sesuai dengan aturan. "Kalau kami kan kaitannya dengan perizinan dan dokumen-dokumen lain," tuturnya pada korankaltim.com
Jangan sampai ada THM yang tidak memiliki izin dan bebas beroperasi yang kemudian menimbulkan keresahan mendalam dikalangan warga sekitar. Selain perizinan usaha, Joha dan kawan-kawan juga mempersoalkan THM yang buka tidak sesuai waktu yang diatur. Pasalnya dikhawatirkan THM tersebut melanggar aturan ketenagakerjaan. "Apalagi yang berkaitan dengan tenaga kerja perempuan. Makanya kita cek betul-betul diperizinannya," sebut Joha lagi.
Dalam sidak Komisi I didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda lengkap dengan tim penyidiknya. Banyak hal yang menjadi sorotan seperti peredaran minuman keras (miras) dicafe-cafe dan restaurant. "Kami lihat juga izinnya. Jangan sampai jualan mirasnya tidak ada izin," tegas Joha. (adv)
Penulis : Permata S. Rahayu
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.