Selasa, 26/11/2019
Selasa, 26/11/2019
Komisi II DPRD Samarinda saat memastikan kebenaran berita BBM tercampur air dikantor Pertamina (permata/kk)
Selasa, 26/11/2019
Komisi II DPRD Samarinda saat memastikan kebenaran berita BBM tercampur air dikantor Pertamina (permata/kk)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sebelum mengakhiri tahun 2019, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berencana untuk mengesahkan 2 Raperda yang susah rampung dibahas. Kedua Raperda tersebut berbicara terkait Penyetaraan Gender dan Rancangan Induk Pariwisata (RIP). Ketua Bapemperda, Abdul Rofik menyebut pengesahan Raperda tersebut menjadi Perda akan dikebut sebelum tahun 2019 ini berakhir.
"Mungkin setelah paripurna APBD. Tapi kalau bisa sebelumnya," sebut pria yang kerap disapa Rofik ini.
Kepada korankaltim.com, Rofik menjelaskan bahwa usulan Revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda yang diajukan Pemkot Samarinda belum bisa disahkan tahun ini. Pasalnya usulan tersebut baru saja masuk, sehingga akan dibahas pada tahun 2020. Berbarengan dengan 23 Raperda yang diinisiasi DPRD Samarinda.
"Barusan saja masuknya. Jadi tahun depan, tidak bisa kalau tahun ini," imbuhnya.
Untuk diketahui, pada Selasa (26/11/2019) DPRD Samarinda menggelar Rapat Paripurna Internal dengan agenda Penetapan Raperda yang diusulkan oleh mereka sendiri. Raperda tersebut dijadwalkan akan dibahas pada tahun 2020. (adv)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.