Jumat, 29/11/2019

Perbup PPU Terkait Jual-Beli Tanah Bisa Dibatalkan

Jumat, 29/11/2019

Jahidin (tiga dari kiri)saat berdialog dengan Polda Kaltim baru-baru ini

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Perbup PPU Terkait Jual-Beli Tanah Bisa Dibatalkan

Jumat, 29/11/2019

logo

Jahidin (tiga dari kiri)saat berdialog dengan Polda Kaltim baru-baru ini

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pro dan Kontra terkait Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) terkait jual beli tanah di wilayah tersebut masih menjadi keresahan warga hingga saat ini, Hal itu direspon prihatin oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin. 

Jahidin menilai jika warga merasa dirugikan dengan peraturan bupati tersebut, maka bisa diusulkan untuk dicabut dengan cara melaporkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. "Namun jika ke Pemprov Kaltim tak berhasil,bisa mengajukan ke  Menteri Dalam Negri meminta untuk dibatalkan. Saya melihat Perbup ini merugikan masyarakat, padahal bisa saja warga mau menjual karena terdesak keperluan yang tak mau tak mau mereka menjual tanahnya," kata Jahidin.

Diungkapkannya, masyarakat keberatan dengan salah satu pasal di dalamnya yang secara umum menyebutkan setiap penjualan tanah harus mengajukan persetujuan kepada bupati untuk mendapat persetujan penjualan maupun ketetapan bahwa tidak disetujuinya penjualan tanah oleh Bupati. 

"Masalah ini juga telah kami dialogkan saat bertemu Kapolda Kaltim, saya kira informasi seperti ini perlu disampaikan. Apalagi menjelang pemindahan Ibukota Negara ke Kaltim, untuk menjaga stabilitas keamanan. Lebih-lebih baru-baru ini sempat terjadi konflik di daerah itu," ungkap Jahidin.

Politisi PKB ini juga mengatakan masalah tersebut merupakan bagian tugas Komisi I membidangi masalah hukum dan pemerintahan, selain itu aduan juga telah sampai ditelinga jahidin. Sehingga sudah semestinya komisi yang ia bidangi ikut merespon masalah tersebut sebagai tanggung jawab dewan dalam fungsi pengawasan. (adv/*3)

Perbup PPU Terkait Jual-Beli Tanah Bisa Dibatalkan

Jumat, 29/11/2019

Jahidin (tiga dari kiri)saat berdialog dengan Polda Kaltim baru-baru ini

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.