Jumat, 29/11/2019
Jumat, 29/11/2019
Jahidin (tiga dari kiri)saat berdialog dengan Polda Kaltim baru-baru ini
Jumat, 29/11/2019
Jahidin (tiga dari kiri)saat berdialog dengan Polda Kaltim baru-baru ini
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pro dan Kontra terkait Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) terkait jual beli tanah di wilayah tersebut masih menjadi keresahan warga hingga saat ini, Hal itu direspon prihatin oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin.
Jahidin menilai jika warga merasa dirugikan dengan peraturan bupati tersebut, maka bisa diusulkan untuk dicabut dengan cara melaporkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. "Namun jika ke Pemprov Kaltim tak berhasil,bisa mengajukan ke Menteri Dalam Negri meminta untuk dibatalkan. Saya melihat Perbup ini merugikan masyarakat, padahal bisa saja warga mau menjual karena terdesak keperluan yang tak mau tak mau mereka menjual tanahnya," kata Jahidin.
Diungkapkannya, masyarakat keberatan dengan salah satu pasal di dalamnya yang secara umum menyebutkan setiap penjualan tanah harus mengajukan persetujuan kepada bupati untuk mendapat persetujan penjualan maupun ketetapan bahwa tidak disetujuinya penjualan tanah oleh Bupati.
"Masalah ini juga telah kami dialogkan saat bertemu Kapolda Kaltim, saya kira informasi seperti ini perlu disampaikan. Apalagi menjelang pemindahan Ibukota Negara ke Kaltim, untuk menjaga stabilitas keamanan. Lebih-lebih baru-baru ini sempat terjadi konflik di daerah itu," ungkap Jahidin.
Politisi PKB ini juga mengatakan masalah tersebut merupakan bagian tugas Komisi I membidangi masalah hukum dan pemerintahan, selain itu aduan juga telah sampai ditelinga jahidin. Sehingga sudah semestinya komisi yang ia bidangi ikut merespon masalah tersebut sebagai tanggung jawab dewan dalam fungsi pengawasan. (adv/*3)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.