Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi dipastikan akan direvisi. Hal itu berdasarkan masukkan dari para pengelola tempat hiburan dan perhotelan yang merasa berat dengan besaran pajak.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan, pajak yang dikenakan kepada pengelola tempat hiburan sebesar 60 persen. Sedangkan tingkat kunjungan tidak berbanding lurus.
"Iya, memang mau direvisi, apalagi pajak hiburan mencapai 60 persen," kata Sabaruddin Panrecalle, Selasa (3/12/2019).
Penetapan besaran pajak itu berawal dari keinginan agar Tempat Hiburan Malam (THM) tidak menjamur di Kota Balikpapan yang berjulul Madinatul Iman. "Jadi kami pengin mem-filter," ucapnya.
Tak hanya dikeluhkan oleh pengelola tempat hiburan, tingginya persentase pajak itu rupanya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak maksimal.
"Balikpapan ini juga terkenal sebagai kota jasa dan pariwisata, jadi mending pajak dirasionalkan saja supaya PAD juga meningkat," jelasnya.
Dirinya lantas mengambil contoh Pemprov DKI Jakarta yang menarik pajak hiburan tidak sampai 60 persen. "Gimana idealnya, nanti dikaji kembali," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra ini pun menyatakan pihaknya telah mencari pembanding untuk penerapan pajak hiburan. Salah satunya dengan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kendal pekan lalu.
"Contohnya di sana (Kendal) itu cuma 20 persen, maka memang perlu kajian untuk merevisi perda ini supaya pengusaha juga tidak merasa berat," tandasnya.
Penulis/Editor : Hendra