Kamis, 05/12/2019
Kamis, 05/12/2019
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Syukri Wahid
Kamis, 05/12/2019
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Syukri Wahid
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tak cuma Peraturan Daerah tentang PDAM. Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) Balikpapan juga mendorong revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara atau IMTN.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Syuktri Wahid mengatakan, keberadaan IMTN menjadi persoalan baru dan banyak pihak yang ingin regulasi itu dicabut.
"Sebenarnya kan perda itu untuk merapikan agar proses kepengurusan sertifikat juga berjenjang sehingga BPN juga dimudahkan dengan sistem IMTN," kata Syukri Wahid, Kamis (5/12/2019).
Ternyata banyak masyarakat yang mengeluh atas penerapan Perda IMTN. Mereka merasa kesulitan dan ditambah adanya aduan mengenai praktik pungutan liar atau pungli.
"Bayangkan, Sumber Daya Manusia (SDM) cuma 2 orang, sedangkan ada 1.000 berkas pemohon IMTN, jadi kan harus giliran. Di situ praktik pungli jadi terbuka," sebutnya.
DPRD Balikpapan, lanjut Syukri, bisa mencabut Perda IMTN seiring program pemerintah untuk memberikan kemudahan izin pelayanan kepemilikan. "Jangan perda ini justru menyusahkan masyarakat," ucapnya.
Secara pribadi, politikus PKS ini sepakat dengan pencabutan Perda IMTN agar masyarakat bisa langsung mengurus sertifikat kepemilikan lahan. Ditambah lagi hanya Balikpapan sebagai daerah yang memiliki Perda IMTN.
"Kami lihat Perda IMTN itu jadi masalah," tandasnya.
Penulis/Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.