Jumat, 06/12/2019
Jumat, 06/12/2019
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Syukri Wahid
Jumat, 06/12/2019
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Syukri Wahid
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan masih menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Transportasi.
Dalam draft rancangan regulasi itu termaktub pemilik kendaraan roda empat atau mobil wajib mempunyai garasi dan lahan parkir.
"Bukan menguasai jalan umum untuk parkir kendaraan," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Balikpapan, Syukri Wahid, Jumat (6/12/2019).
Bahkan pemilik kendaraan harus menyertakan surat keterangan dari kelurahan ketika hendak mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Perda penyelenggaraan transportasi saat ini masih digodok bersama DPRD dan pemerintah kota Balikpapan. Sehingga nantinya pihak kelurahan akan melakukan peninjauan.
"Kelurahan yang survei, apakah pemilik kendaraan punya garasi di rumah. Jadi kelurahan yang mengeluarkan surat keterangan kepemilikan atau penguasaan lahan parkir," jelasnya.
Nantinya surat keterangan tersebut harus dilampirkan oleh pemilik kendaraan dalam pengajuan pembelian mobil atau ketika mengurus STNK. "Tidak ada mengatur radius, yang terpenting punya garasi atau lahan parkir," tegasnya.
Raperda Penyelenggaraan Transportasi diharapkan menjadi solusi dari semakin semrawutnya kondisi jalan dan arus lalu lintas di Kota Balikpapan. Mengingat pertumbuhan kendaraan terus meningkat.
"Terutama kepemilikan mobil ya, sedangkan kondisi ini tidak dibarengi dengan penambahan ruas jalan. Makanya jalanan semakin padat kendaraan," sebutnya.
Rancangan regulasi daerah yang masih dalam tahap penggodokan bersama Pemkot Balikpapan itu ikut mengatur keberadaan parkir liar.
Penulis/Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.