Selasa, 10/12/2019

Ingin Diakui UMKM, POM Mini Terganjal Regulasi

Selasa, 10/12/2019

Komisi II menggelar pertemuan bersama BPMP2T Balikpapan dan APEM Kaltim membahas usaha penjualan BBM yang dilakukan POM Mini. (Foto: Hendra/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Ingin Diakui UMKM, POM Mini Terganjal Regulasi

Selasa, 10/12/2019

logo

Komisi II menggelar pertemuan bersama BPMP2T Balikpapan dan APEM Kaltim membahas usaha penjualan BBM yang dilakukan POM Mini. (Foto: Hendra/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Usaha penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran masih sangat marak. Tak hanya menggunakan botol. Bahkan penjual ada yang telah dilengkapi mesin penyalur atau dispenser.

Namun keberadaan usaha yang disebut POM Mini itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya tidak main-main. Penjara maksimal 3 tahun dengan denda maksimal Rp30 miliar.

Kemudian di sisi lain, usaha POM Mini dianggap cukup membantu terutama bagi pengendara yang ingin mengisi BBM dan enggan antre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Itu menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Balikpapan bersama Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Balikpapan serta Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kaltim.

"Kami ingin diakui, dibina dan diberi perlindungan sebagai UMKM. Kami bisa menciptakan lapangan pekerjaan, bisa meningkatkan perekonomian dan masyarakat pengguna jasa juga terbantu," kata Ketua APEM Kaltim, Haryanto usai RDP, Selasa (10/12/2019).

Kendati begitu, Haryanto mengakui usaha yang ia jalani bersama rekan-rekannya tergolong ilegal. Mengingat ada larangan dalam undang-undang dan tidak ada peraturan lain yang bisa dijadikan dasar hukum agar usaha POM Mini berizin.

Selain itu, POM Mini juga bukan sebuah Usaha Mikro Kecil dan Menengah dikarenakan tidak ada produksi dari usaha yang dilakoni. Hanya sekadar menjual jasa.

"Memang belum ada regulasi untuk usaha ini. Kami sadar masih ilegal dari segi peraturan karena penyaluran BBM kan sudah diatur, tapi tidak bisa dipungkiri juga, masyarakat pun membutuhkan POM Mini," sebutnya.

Sementara itu, Kabid Pengaduan Layanan Informasi dan Kebijakan BPMPT Balikpapan Yuyun Ningsih menjelaskan, aktivitas penjualan BBM eceran termasuk POM Mini adalah usaha yang melanggar hukum.

"Makanya kami tidak bisa mengeluarkan izin karena tidak ada dasar hukum dan tak ada pelimpahan wewenang untuk itu," kata Yuyun Ningsih.

Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Riri Saswita Diano menerangkan RDP kali ini untuk mencari solusi bersama karena usaha BBM eceran yang menggunakan botol dan POM Mini sangat banyak.

"Kalau tidak segera ditertibkan, tidak ada regulasi buat mereka, ya usaha mereka juga tidak tenang berusaha. Makanya kami segera menindaklanjuti supaya ketemu jalan keluar," kata Riri Saswita Diano.

Politikus PDI Perjuangan ini melanjutlan, Pemkot Balikpapan sebenarnya sudah menggelar pertemuan bersama APEM Kaltim, Satpol PP dan Pertamina pada November 2019 lalu.

"Informasinya nanti pemkot coba ke BP Migas di Jakarta. Nanti akan kami tanyakan juga, mudah-mudahan ada solusi walau mungkin tidak memuaskan semua pihak," tandasnya.


Penulis/Editor : Hendra


Ingin Diakui UMKM, POM Mini Terganjal Regulasi

Selasa, 10/12/2019

Komisi II menggelar pertemuan bersama BPMP2T Balikpapan dan APEM Kaltim membahas usaha penjualan BBM yang dilakukan POM Mini. (Foto: Hendra/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.