Minggu, 23/07/2017

DPRD Kukar dan Kubar Sambangi ‘Karang Paci’

Minggu, 23/07/2017

BERI PENJELASAN : Komisi II DPRD Kaltim yang dipimpin oleh Edy Kurniawan menerima kunjungan kerja rombongan DPRD Kukar dan DPRD Kubar, Kamis (20/7).

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPRD Kukar dan Kubar Sambangi ‘Karang Paci’

Minggu, 23/07/2017

logo

BERI PENJELASAN : Komisi II DPRD Kaltim yang dipimpin oleh Edy Kurniawan menerima kunjungan kerja rombongan DPRD Kukar dan DPRD Kubar, Kamis (20/7).

SAMARINDA - Pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Barat (Kubar) sambangi  ‘Karang Paci’ – sebutan Kantor DPRD Kaltim, Kamis (20/7).

Kedatangan rombongan DPRD Kubar dipimpin  Jackson John Tawi didampingi anggotanya, Sartini, HM Zainuddin Thaib, Ellyson, Yansel, dan Samri Nyirang. Sementara, DPRD Kukar di pimipin  Salehudin diikuti anggota Abdul Kadir, serta Jumarin Tripada.

Kunjungan dari legislasi Kubar dan Kukar tersebut disambut Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Edy Kurniawan, didampingi Sutrisno Toha selaku Anggota Komisi II.

Dikatakan Edy Kurniawan, substansi dari PP nomor 18 tahun 2017 ini adalah perubahan terhadap hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang meliputi penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan, uang dan jasa pengabdian, serta belanja penunjang kegiatan DPRD. 

“Ini merupakan kabar baik bagi seluruh anggota dewan, pemerintah mencoba mengakomodir hak-hak anggota dewan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.

Namun sebelum itu lanjut Edy, pemerintah harus terlebih dahulu mempersiapkan draf raperda turunan dari peraturan pemerintah yang telah dikeluarkan. “Karena PP ini tidak akan berlaku jika tidak dibarengi dengan peraturan daerah. Selain itu, perda yang dibuat nantinya juga harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” terang dia.

Terpisah, Anggota DPRD Kukar Salehuddin mengatakan, sebelum PP tersebut diterapkan di daerah, maka perlu diketahui terlebih dahulu mekanismenya dan keterkaitannya dengan sistem keuangan daerah. ”Jangan sampai hal ini menambah beban keuangan daerah. Kita di DPRD jangan senang dulu kalau ada kenaikan tunjangan. Karena jangan sampai menambah beban keuangan daerah,” bebernya.

Lanjut dia, hal ini harus disesuaikan kondisi atau kemampuan keuangan daerah dan harus duduk bersama dulu dengan gubernur. Karena menurut penjelasan direktur perencanaan keuangan daerah, secara rinci pelaksanaan PP 18 di daerah diatur secara khusus oleh peraturan kepala daerah.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, jika PP ini nantinya betul-betul sudah berjalan, maka ia berharap hal ini bisa memotivasi atau memacu peningkatan kinerja para anggota dewan. Utamanya, aspirasi dari masyarakat harus diperjuangkan lebih maksimal. (hms6/hms4)


DPRD Kukar dan Kubar Sambangi ‘Karang Paci’

Minggu, 23/07/2017

BERI PENJELASAN : Komisi II DPRD Kaltim yang dipimpin oleh Edy Kurniawan menerima kunjungan kerja rombongan DPRD Kukar dan DPRD Kubar, Kamis (20/7).

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.