Senin, 30/12/2019
Senin, 30/12/2019
Anggota DPRD Balikpapan, Sandy Ardian
Senin, 30/12/2019
Anggota DPRD Balikpapan, Sandy Ardian
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Dorongan agar dicabutnya syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi pemohon sambungan baru PDAM tetap disuarakan. Kendati telah ada dispensasi dalam pengajuan sambungan air bersih.
Dispensasi itu berupa syarat yang dipermudah. Yakni pemohon cukup melampirkan surat keterangan dari RT dan Kelurahan. Isinya menyatakan bangunan atau rumah adalah benar milik pemohon.
Anggota DPRD Balikpapan, Sandy Ardian mengatakan syarat yang diatur dalam peraturan wali kota itu sebaiknya dicabut karena banyak warga yang belum memiliki IMB.
"Pemkot juga harus mencari solusi bagi warga yang tinggal di kawasan berbukit, agar mereka terlayani air bersih dan permohonan terbentur IMB," kata Sandy Ardian, Senin (30/12/2019).
Ditambah lagi tidak ada pemerintah daerah yang memberikan syarat IMB bagi pemohon sambungan PDAM kecuali Pemkot Balikpapan. "Warga berhak mendapatkan air bersih dan itu diatur undang-undang," lanjutnya.
Sehingga menurut Sandy, tidak ada hubungannya antara IMB dengan kebutuhan air. Terlebih air merupakan hajat hidup orang banyak.
"Kalau soal air baku yang terbatas, tentu harus dicari solusinya. Sedangkan IMB itu tidak ada hubungannya dengan kebutuhan air," tukasnya.
Penulis/Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.