Senin, 30/12/2019

Sosialisasi Larangan Penggunaan Kemasan Plastik Masih Harus Digencarkan

Senin, 30/12/2019

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sosialisasi Larangan Penggunaan Kemasan Plastik Masih Harus Digencarkan

Senin, 30/12/2019

logo

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Peraturan Daerah tentang Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik telah disahkan pada 23 Januari 2019 lalu. Bahkan retail modern hingga apotek telah tidak menggunakan kantong plastik untuk pelanggan.

Hanya saja penerapan regulasi itu belum menyentuh ke pasar tradisional. Sehingga sosialisasi ke pedagang hingga pembeli perlu digencarkan.

"Adanya perda ini kan karena hasil kajian atas bahaya plastik terhadap lingkungan. Plastik itu sukar terurai. Prosesnya butuh puluhan hingga ratusan tahun," kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, Senin (30/12/2019).

Larangan penggunaan kemasan plastik akan diberlakukan menyeluruh. Termasuk untuk penggunaan styrofoam dan sedotan berbahan plastik.

"Ini demi pelestarian alam," sebutnya.

Maka regulasi itu masih harus disosialisasikan hingga ke warung dan toko-toko yang ada di lingkungan masyarakat. "Pelaku usaha wajib menaati aturan," tegas Sabaruddin.


Penulis/Editor : Hendra


Sosialisasi Larangan Penggunaan Kemasan Plastik Masih Harus Digencarkan

Senin, 30/12/2019

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.