Senin, 30/12/2019
Senin, 30/12/2019
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle
Senin, 30/12/2019
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Peraturan Daerah tentang Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik telah disahkan pada 23 Januari 2019 lalu. Bahkan retail modern hingga apotek telah tidak menggunakan kantong plastik untuk pelanggan.
Hanya saja penerapan regulasi itu belum menyentuh ke pasar tradisional. Sehingga sosialisasi ke pedagang hingga pembeli perlu digencarkan.
"Adanya perda ini kan karena hasil kajian atas bahaya plastik terhadap lingkungan. Plastik itu sukar terurai. Prosesnya butuh puluhan hingga ratusan tahun," kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, Senin (30/12/2019).
Larangan penggunaan kemasan plastik akan diberlakukan menyeluruh. Termasuk untuk penggunaan styrofoam dan sedotan berbahan plastik.
"Ini demi pelestarian alam," sebutnya.
Maka regulasi itu masih harus disosialisasikan hingga ke warung dan toko-toko yang ada di lingkungan masyarakat. "Pelaku usaha wajib menaati aturan," tegas Sabaruddin.
Penulis/Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.